Kemendikbud Terbitkan Peraturan Tentang Pelecehan Seksual, Sebagai Upaya Mengatasi Kasus Pelecehan Seksual di kampus

Sumber : Tribunnews

(01/11) – Kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia semakin tinggi salah satu tempat terjadinya pelecehan seksual yaitu pada lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus. Motif yang dilakukan pelaku pada kasus pelecehan seksual pun beragam.

Penyebabnya bisa saja berbeda dari setiap pelaku. Bisa saja karena kelainan dari diri pelaku. Namun, banyak juga motif dari pelaku yang melakukan pelecehan karena memang keinginan dari dirinya sendiri dan biasanya kekerasan atau pelecehan itu terjadi ketika pelaku mempunyai kuasa lebih atas korbannya.

—Shinta, Anggota Puan Tirta.

Pelecehan seksual sering terjadi dalam lingkungan kampus karena adanya relasi kuasa. Pelaku merasa bahwa ia mempunyai kekuasaan yang lebih atas korbannya sehingga pelaku merasa jika ia mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan keadaan dan korbannya. Mendengar semakin banyaknya pelaporan dan kasus pelecehan yang terjadi pada instansi pendidikan diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 30 Tahun 2021 tentang Pelecehan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diterbitkannya aturan tersebut sebagai upaya untuk penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi yang kemudian ditekankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan mulai diberlakukan pada 3 September 2021 lalu.

Itu menjadi sebuah langkah yang baik. Tetapi ada hal yang memang perlu diingat bahwa peraturan itu harus tetap dikawal. Terutama dalam pembuatan satgas mengenai kekerasan seksual dan seluruh elemen civitas akademika harus ikut bersinergi dalam satgas tersebut.

—Shinta, Anggota Puan Tirta.
  • Reporter: Linda
  • Editor : Eva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *