Peningkatan penggunaan kendaraan listrik di berbagai daerah mulai membawa tantangan baru bagi keuangan daerah, khususnya terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Seiring meningkatnya minat masyarakat dan insentif dari pemerintah, transisi ini turut menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas pendapatan daerah.
Kendaraan listrik hadir sebagai solusi transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Di sisi lain, tren ini berpotensi menekan Pendapatan Asli Daerah karena berkurangnya penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, termasuk di Provinsi Banten.
Kondisi ini terlihat dari capaian pendapatan daerah sebagaimana dikutip dari TangerangNews.com, Pemerintah Provinsi Banten pada akhir 2025 masih mengalami kekurangan pendapatan sekitar Rp1,71 triliun. Data tersebut menunjukkan adanya tekanan nyata terhadap pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada sektor pajak kendaraan. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat dalam tiga bulan pertama 2026, pajak kendaraan bermotor cenderung menurun imbas kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih nol rupiah dan meningkatnya jumlah kendaraan listrik.
Menanggapi kondisi tersebut, dosen perpajakan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Tiwi Rizkyani, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi penurunan PAD, mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang utama.
“Apabila kebijakan insentif 0% ini bersifat permanen, maka akan berpotensi jangka panjang terhadap kemandirian fiskal daerah, meningkatkan beban pemeliharaan infrastruktur, serta memperbesar ketergantungan pada transfer pusat yang berdampak pada layanan publik, “ ujarnya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp (09/04/2026).
Ia menilai kebijakan insentif perlu dibatasi secara selektif dan tidak bersifat permanen, melalui penerapan bertahap dengan batas waktu tertentu agar tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik tanpa menekan penerimaan pajak daerah.
Selain itu, ekstensifikasi perpajakan dapat dilakukan dengan menggali sumber pendapatan baru dari kendaraan listrik, seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), melalui optimalisasi pajak reklame, retribusi parkir saat pengisian daya, serta kemitraan dengan penyedia SPKLU swasta melalui skema bagi hasil atau sewa lahan daerah.
Lebih lanjut, ia menyarankan potensi penurunan pajak kendaraan konvensional diimbangi dengan optimalisasi sumber pendapatan alternatif, seperti pajak tenaga listrik, retribusi parkir pengisian daya di SPKLU, serta retribusi pengelolaan limbah B3 dari baterai kendaraan listrik yang telah habis masa pakai.
Sementara itu, gambaran di lapangan mulai terlihat dari sisi pelaku usaha. Irul, seorang penjual motor listrik di Kota Serang, menyebut tren penjualan mulai meningkat meskipun belum merata.
“Ya meningkat, apalagi harganya relatif terjangkau dan tidak perlu isi bensin, tinggal isi daya saja, jadi lebih praktis dan hemat untuk penggunaan sehari-hari,“ ujarnya saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange (07/04/2026).
Menurutnya, kemudahan pemakaian menjadi alasan utama konsumen beralih ke motor listrik. Selain ramah lingkungan, kebijakan bebas pajak juga menambah minat masyarakat. Namun, ia mengakui minat di daerah masih belum merata serta ketersediaan fasilitas pengisian baterai masih menjadi pertimbangan bagi sebagian konsumen.
Perkembangan kendaraan listrik di Banten terus meningkat seiring kemudahan penggunaan dan dukungan insentif. Namun, tanpa penyesuaian kebijakan, tren ini berisiko mengurangi kontribusi pajak kendaraan terhadap PAD. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih terarah melalui pembatasan insentif secara selektif dan penguatan sumber pendapatan alternatif agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Penulis: Ikrom Nur Salsabila
Editor: Elsa Leonita Damayanti