Penghentian bantuan sosial terhadap sekitar 1.500 warga Kota Serang oleh Kementerian Sosial kembali menunjukkan persoalan lama dalam kebijakan sosial di Indonesia, yaitu ketidaktepatan negara dalam mendefinisikan masalah publik. Temuan adanya indikasi keterlibatan sebagian penerima bantuan dalam praktik judi online memang perlu mendapat perhatian. Namun, menjadikan hal tersebut sebagai alasan utama penghentian bantuan berpotensi menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Dalam perspektif kebijakan publik, masalah bantuan sosial tidak bisa dilihat hanya dari perilaku individu penerima, tetapi harus dikaitkan dengan bagaimana negara sejak awal memetakan, mendefinisikan, dan merespons kemiskinan sebagai persoalan struktural. Pada dasarnya, bantuan sosial dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok miskin dan rentan, bukan sebagai alat untuk menilai moralitas warga.
Ketika ribuan penerima baru dinyatakan tidak layak setelah bantuan disalurkan, hal ini menunjukkan adanya masalah sejak tahap awal kebijakan, terutama dalam proses pendataan dan penentuan sasaran. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bantuan tampaknya belum mampu menggambarkan kondisi kerentanan sosial masyarakat secara dinamis. Kemiskinan masih diperlakukan sebagai kondisi yang tetap, padahal dalam realitasnya, kondisi ekonomi warga dapat berubah dengan cepat akibat berbagai faktor, seperti kehilangan pekerjaan, kenaikan harga kebutuhan pokok, maupun tekanan ekonomi rumah tangga. Keputusan pemerintah untuk menghentikan bantuan secara administratif mencerminkan pola kebijakan yang cenderung reaktif. Negara baru mengambil tindakan setelah muncul temuan dan perhatian publik, bukan melalui sistem pengawasan yang bersifat preventif dan berkelanjutan.
Dalam konsep Masalah-Masalah Publik, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan masalah publik, khususnya pada tahap problem management. Pemerintah lebih fokus merespons gejala yang tampak di permukaan daripada menyentuh akar persoalan yang mendasarinya. Akibatnya, kebijakan sosial yang seharusnya bersifat antisipatif justru menjadi upaya penanganan jangka pendek. Selain itu, pendekatan administratif yang terlalu kaku berpotensi mengaburkan prinsip keadilan sosial. Tidak semua kesalahan administratif menandakan bahwa kondisi ekonomi penerima bantuan sudah membaik. Banyak warga hidup dalam situasi yang rentan, sehingga satu kesalahan data atau indikator perilaku dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup mereka. Ketika kebijakan sosial lebih menekankan kepatuhan pada prosedur dibandingkan pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat, maka fungsi bantuan sosial sebagai perlindungan publik menjadi melemah.
Kasus penghentian bantuan sosial di Kota Serang juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan sosial. Padahal, pemerintah daerah terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat. Jika proses verifikasi dan pembaruan data tidak berjalan optimal di level ini, maka kesalahan sasaran akan terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial bukan hanya masalah pemerintah pusat, tetapi juga mencerminkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan antarlevel pemerintahan.
Dalam kerangka Masalah-Masalah Publik, ketidaktepatan sasaran bantuan sosial di Kota Serang dapat dipahami sebagai kegagalan negara dalam mengelola public problem cycle secara menyeluruh. Masalah kemiskinan telah diakui, kebijakan telah dirumuskan, namun implementasi dan evaluasinya belum berjalan secara efektif. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya menyelesaikan masalah justru memunculkan persoalan baru, seperti polemik publik, menurunnya kepercayaan masyarakat, dan ketidakpastian sosial. Dampak dari kondisi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial dan politis. Penghentian bantuan secara tiba-tiba dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan sosial pemerintah. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menumbuhkan sikap apatis terhadap program pemerintah dan melemahkan legitimasi kebijakan publik. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru berisiko dipersepsikan sebagai kebijakan yang tidak konsisten dan kurang peka terhadap realitas sosial.
Oleh karena itu, penghentian bantuan sosial di Kota Serang seharusnya tidak hanya dipahami sebagai upaya penertiban penerima, tetapi juga dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kebijakan sosial. Pemerintah perlu menggeser pendekatan yang reaktif menuju pembenahan sistemik, mulai dari pendataan yang lebih akurat dan dinamis, pengawasan yang berkelanjutan, hingga penguatan peran pemerintah daerah. Tanpa pembenahan tersebut, bantuan sosial akan terus berada dalam siklus yang sama: salah sasaran, menimbulkan kontroversi, lalu diperbaiki secara setengah-setengah.
Penulis: Miana Noviana