Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menjadi sorotan atas dinamika persoalan mengenai regulasi dan tahapan verifikasi pada Pemilihan Raya (Pemira) tahun 2025. Sebagai lembaga penyelenggara, KPUM FISIP Untirta bertanggung jawab memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya didapati adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Mahasiswa (Permawa) dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KPUM Fisip.
Ketidaksesuaian peraturan terletak pada syarat pencalonan ketua umum dan wakil ketua umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), tepatnya pada Permawa pasal 20 bagian E yang mengatur jabatan strategis berupa ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan koordinator. Berbeda dengan peraturan KPUM No 9 yang mengatur jabatan strategis hanya sebatas ketua, wakil, sekretaris, dan bendahara. Tidak adanya poin ‘koordinator’ dalam jabatan strategis yang dimuat oleh KPUM dalam poin nomor 9 menjadi pertanyaan.
Perbedaan tersebut menjadi permasalahan saat Verifikasi Terbuka (Verbuk) dilaksanakan. Lantaran terdapat salah satu paslon yang diduga masih memegang jabatan strategis. Paslon tersebut adalah pasangan Ahmad Alimun Ali Musa Firdaus dan Ferry Fernando. Terjadi perdebatan antara pasangan Daus Ferry dengan KPUM dan 2 paslon IP lainnya saat dilakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas. Perdebatan ini dipicu karena Ferry dianggap sedang memegang jabatan strategis, yaitu ketua pelaksana Gov-fest. Nyatanya, berdasarkan peraturan KPUM yang berlaku, jabatan sebagai Ketua Pelaksana tidak termasuk dalam kategori jabatan strategis.
Di sisi lain, Daffa Haikal Nurhuda, selaku ketua KPUM, menolak untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini. Daffa justru menyarankan untuk meminta keterangan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) karena segala keputusan yang telah KPUM buat merupakan hasil dari konsultasi bersama DPM.
“Untuk hal-hal yang ditanyakan, rekan rekan dapat berkoordinasi dengan DPM,” Ucap Daffa saat diwawancarai via WhatsApp oleh LPM Orange, Jumat (05/12/2025).
Menanggapi hal ini, Adinda Putri Maharani, selaku Ketua DPM Fisip, memberikan keterangan. Dirinya mengatakan bahwa DPM hanya menerima koordinasi seperti laporan kegiatan dari KPUM. Ia menegaskan koordinasi yang dilakukan oleh DPM dengan KPUM hanya sebatas pelaporan dan bukan perizinan.
“Dari pelaksanaannya langsung, DPM itu dalam koordinasinya hanya mendapatkan laporan-laporan aja dari KPUM” jelas Adinda.
Adinda menambahkan, DPM tidak terlibat pada pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPUM. Mengacu pada permawa, KPUM merupakan lembaga independen, “keterlibatan DPM secara langsung hanya bersifat koordinasi pelaporan, cuman kalo yang kaya perizinan acaranya atau sampai pengambilan keputusan itu tidak ada. Karena memang di Permawa juga dijelaskan bahwa KPUM ini merupakan lembaga independen,” ucapnya lebih lanjut.
Meskipun begitu, Adinda menjelaskan pelaksanaan Pemira yang dianggap oleh KPUM tetap harus mengacu pada Permawa, mulai dari siapa yang berhak menjadi anggota KPUM, bagaimana pembentukannya, bahkan sampai pembubarannya telah diatur oleh permawa. Jadi untuk pelaksanaan dan kebijakannya wajib berlandaskan sesuai dengan Permawa di Fisip.
Adinda juga menjelaskan bahwa KPUM memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan baru, akan tetapi kebijakan baru tersebut tidak boleh bertentangan dengan Permawa. Selain itu, KPUM juga dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK), baik SK penguguran atau SK yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemira. SK yang dikeluarkan oleh KPUM murni karena kebutuhan KPUM itu sendiri, tanpa adanya intervensi atau arahan dari DPM.
Selanjutnya, kerancuan juga muncul pada Permawa Pasal 20 bagian E, khususnya terkait penjelasan mengenai istilah ‘koordinator’ sebagai jabatan strategis. Ketentuan tersebut menjadi multitafsir karena tidak secara tegas membedakan jabatan struktural seperti Kepala Departemen (Kadep), Koordinator Bidang (Korbid) atau posisi fungsional seperti Ketua Pelaksana suatu kegiatan.
“Memang di Pasal 20 ini masih rancu dan awalnya pembentukan narasi untuk ‘koordinator’ diartikan untuk jabatan seperti di BEM kan ada Korbid dan Kadep. Jadi kalo Korbid dan Kadep itu mau nyalon di BEM sebagai ketua harus turun jabatan. Cuma karena orang-orang rancu, ada yang mikir sampai ke koordinator pelaksana proker (Ketua Pelaksana), saya gak bisa mengatakan bahwa itu salah karena balik lagi ini masih rancu, pemahamannya masih luas,” jelasnya.
Adinda juga menanggapi mengenai adanya perbedaan pada peraturan yang tercantum di KPUM, yang mana pada peraturan KPUM ‘koordinator’ bukan merupakan jabatan strategis. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut murni dari kesalahan kawan KPUM yang tidak rinci menjelaskan, khususnya anggota desain KPUM. Menurutnya, walaupun di peraturan tersebut tidak ada, bukan berarti KPUM mengecualikan ‘koordinator’ sebagai jabatan strategis.
“Kalo bilang soal postingan Instagram soal peraturan nomor 9 itu gak nyantumin ‘koordinator’, saya nangkepnya bukan berarti mereka tidak selaras dengan permawa. Kalo dari saya, ini murni kesalahan dari kawan-kawan KPUM yang kurang rinci. Karena sebenernya gak nyantumin bukan berarti mengecualikan juga. Mungkin kalo ditanya secara langsung kepada KPUM, mereka akan menganggap ‘koordinator’ ini harus ada juga, karena di Permawa itu udah jelas, dan penjelasan ‘koordinator’ ini ada,” ucapnya.
Adinda turut menyayangkan alasan mengapa pembahasan Permawa baru menjadi perbincangan pada bulan November dan Desember. Sementara, ia dan pihaknya menyediakan forum sebagai wadah penyampaian saran dan kritik lebih awal.
“Rada menyayangkan sebenarnya, kenapa soal permawa ini orang-orang baru pada rajin membaca permawa seakan-akan mereka semua paling paham soal permawa itu di bulan November dan Desember. Padahal kalau memang mereka mengawasi permawa ada jenjangnya dari RDP, DPM udah buka forum untuk pada akhirnya mereka mikir pasal ini rancu, ibaratnya dari DPM udah buka ruang untuk saran-saran, kritik yang nantinya pasal-pasal dalam permawa itu bisa dirubah. Jadi bisa banget mereka ngasih saran, biar tidak seperti ini baru menjadi perbincangan di publik,” tutupnya.
Penulis: Habibi Maulana
Editor: Laras Damasaty