Korupsi Terbongkar Di Era Prabowo Gibran, Antara Harapan dan Kecurigaan

Sumber: Website/Ekonomi Bisnis.com

Saat ini, pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama enam bulan, terhitung sejak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024 lalu. Walaupun baru menjabat, pemerintahan ini telah memperoleh prestasi menarik yang digambarkan melalui terungkapnya banyak kasus mega korupsi di Indonesia. Terlebih kasus korupsi tersebut  tidak tercium oleh pemerintahan sebelumnya. 

Terhitung terdapat lebih dari 4 kasus mega korupsi yang telah diungkap pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Di antaranya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh PT. ANTAM Tbk, Korupsi Bank BJB, Korupsi Impor Gula, dan Korupsi Pertamina. Kasus korupsi tersebut telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama, tetapi kasus tersebut baru dapat terungkap sekarang.

Kasus Korupsi Impor Gula dan Pertamina

Kasus Korupsi Impor Gula terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Menteri Perdagangan dijabat oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan masa periode 2015-2016, sehingga dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada kasus korupsi ini. Tindak Korupsi ini berawal pada bulan Mei 2015 yang mana saat itu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin untuk impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angels Product (AP). Sementara, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus dalam produksi gula sebesar 2,49 juta ton dan stok gula mentah saat itu berjumlah 63,8 ribu ton sehingga total penyediaan gula sebanyak 3,74 juta ton. Sedangkan, kebutuhan konsumsi gula hanya sebesar 2,9 juta ton. Dengan ini Tom Lembong dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 Miliar.

Lebih lanjut, kasus korupsi Pertamina terjadi pada tahun 2018 hingga 2023. Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa dengan nama Ahok, menjadi sorotan publik. Saat itu Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dengan masa periode 2019-2024, sehingga ia dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi tersebut.

Terdapat beberapa tersangka utama pada kasus ini, salah satunya adalah direktur utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Mulanya, tahun 2018-2023 terdapat ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dengan produksi dalam negeri. Tugas mencari pasokan minyak bumi tersebut dilimpahkan kepada PT Pertamina (Persero). Akan tetapi, RS justru melakukan pengkondisian yang membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara menyeluruh, dengan dalih tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah yang mana dalam pengadaan impor tersebut, RS seharusnya membeli produk kilang dengan Ron 92 (pertamax). Akan tetapi, RS malah membeli Ron 90 (pertalite). Untuk mengakali hal tersebut, mereka melakukan blending di depo untuk dapat merubah Ron 90 menjadi Ron 92. Pada kasus ini, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.

Dinamika Politik dalam Pemberantasan Korupsi

Pada kedua kasus tersebut, apabila kita melihat dinamika politik yang dimiliki oleh Ahok dan Tom Lembong, keduanya memiliki hubungan politik yang dekat dengan presiden sebelumnya, yaitu Jokowi. Namun, keduanya kini tidak lagi memiliki kedekatan politik dengan Presiden saat ini, yang dipegang oleh Prabowo dan Gibran. Hal ini diperkuat dengan sikap politik mereka pada pemilu 2024 lalu, yang mana Ahok dan Tom lembong secara terbuka tidak memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, melainkan justru mendukung pasangan lain, seperti Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Aktivis politik, Agsel Jesisca berpendapat bahwa di dalam pemberantasan korupsi terjadi permainan politik. Dirinya menuturkan bahwa pengungkapan kasus korupsi sering kali beririsan dengan dinamika kekuasaan.

“Kalau menurut pandangan aku sih ya, kalau berbicara tentang politik di balik pengungkapan kasus, itu sangat mungkin terjadi terutama pada konteks politik di Indonesia, soalnya pengungkapan kasus korupsi ini jadi sering kali beririsan dengan dinamika kekuasaan,” ucapnya saat diwawancarai oleh LPM Orange Via Google Meet (20/05/2025).

Selain itu, Jesisca menilai bahwa pengungkapan kasus korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Sehingga masyarakat harus dapat melihat secara teliti untuk dapat melihat apakah pengungkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang murni atau memang terdapat motif politik lain.

“Dan kita nggak tau, mungkin ada hal kecil yang dimuat di publik untuk bisa menutupi hal-hal besar lainnya. Jadi, bisa aja pengungkapan beberapa kasus korupsi sebagai upaya melemahkan lawan politik, memperkuat posisi, maupun mengamankan koalisi-koalisinya. Jadi, kita harus jeli untuk dapat membedakan antara upaya penegakan hukum yang benar-benar murni, dengan yang terdapat motif politik di dalamnya,” ujarnya.

Dosen Pendidikan Anti Korupsi, Rizky Godjali, menilai pengungkapan kasus korupsi di Pemerintahan Presiden Prabowo merupakan rutinitas hukum yang sudah berjalan sejak era beberapa Presiden sebelumnya.

“Saya melihat bahwa semua penegakan hukum di Indonesia merupakan bagian dari rutinitas kekuasaan yudisial, itu sudah berjalan di era-era presiden sebelumnya. Bagian dari pelaksanaan yang memang yudikatif itu harus mandiri, harus independen, tidak bergantung, tidak bisa diintervensi dari kekuasaan lainnya termasuk eksekutif (Presiden),” ujarnya saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (22/05/2025).

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah memiliki bukti maupun saksi yang kuat untuk dapat dibawa ke pengadilan. Publik bisa berasumsi jika di dalam pengungkapan korupsi, terjadi sebuah intervensi. Akan tetapi, setiap pengungkapan kasus korupsi pasti mempunyai pembuktian yang sangat kuat, sehingga siapapun yang dituduh, ditangkap, disangkakan pada kasus korupsi pasti ada buktinya. Sebab, jika penegak hukum tidak menyertakan bukti yang kuat maka hal tersebut akan menurunkan loyalitas dari publik. Adapun waktu pengungkapan yang bertepatan dengan pemerintahan Prabowo hanyalah persoalan teknis.

“Jadi penegak hukum tidak akan gegabah karena itu akan menjadi kekonyolan, akan ada ketidakpercayaan dari publik. Jadi, siapapun orang yang menjadi tersangka dari kasus korupsi, dia memang sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. Nah terkait dengan pengungkapannya kenapa baru sekarang itu kan hal yang teknis,” tuturnya.

Ia juga mengatakan dengan banyaknya penangkapan dan pengungkapan kasus korupsi bukan serta merta menjadi prestasi dari presiden. Melainkan, seharusnya masyarakat memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang sudah berani dan berupaya untuk dapat mengungkapkan kasus korupsi.

“Jadi hari ini kita melihat misalkan banyak penangkapan pada kasus korupsi ya, tidak serta merta itu bagian dari prestasi presiden secara langsung. Tapi kita harus memberikan apresiasi kepada penegak hukum, kejaksaan, kepolisian yang berani, sudah mengeluarkan energi, effort untuk dapat mengungkap kasus ini. Jadi apresiasinya itu kepada penegak hukum, bukan ke Prabowo,” Ucapnya. 

Komitmen Pemerintahan Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo pernah menyampaikan komitmennya mengenai penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dirinya dengan tegas mengatakan akan mengejar para koruptor bahkan hingga ke Antartika. Akan tetapi, komitmen yang dimiliki oleh Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi tidak konsisten. 

Setelah menjabat sebagai Presiden Indonesia, Prabowo Subianto membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Melalui youtube sekretariat Presiden pada Kamis 19 Desember 2024, Prabowo menyatakan bahwa ia akan memaafkan para koruptor yang mencuri uang negara dengan syarat uang tersebut dikembalikan kepada negara. Hal ini menjadi bukti nyata adanya inkonsistensi dalam pernyataan yang ia buat. Ketidakjelasan komitmen yang dimiliki oleh Presiden Prabowo membuat pertanyaan besar, apakah kebijakan dalam masa pemerintahannya dapat serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia? 

Mengutip dari Tempo, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan bahwa seharusnya apabila pemerintahan Presiden Prabowo serius dalam penanganan kasus korupsi, mereka harus ikut mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

Meskipun begitu, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini tercermin dari pernyataannya pada peringatan Hari Buruh, tanggal 1 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa pemerintahan akan mendukung penuh pembahasan Rancangan Undangan-Undangan Perampasan Aset yang masih tersendat di DPR RI. Namun, rencana tersebut masih menunggu DPR RI guna menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Menanggapi hal tersebut, Rizky Godjali mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo hanyalah bagian dari gimmick kekuasaan. Hal ini karena semua pernyataan tersebut masih bersifat dugaan sementara dan belum dapat dibuktikan secara nyata. Akan tetapi, dirinya menuturkan bahwa setiap hal yang dikatakan dan dilakukan oleh presiden merupakan bagian dari kebijakan.

“Pertama kalau kita menilai dari pernyataan demi pernyataan, maka itu kan hanya sifatnya dugaan sementara. Kita tidak bisa melihat bukti nyatanya. Dengan kata lain, ini bagian dari gimmick kekuasaan. Meski demikian, kebijakan secara luas itu termasuk dengan apa yang dikatakan maupun apa yang dilakukan oleh pemimpin tertinggi atau presiden. Ketika presiden mengatakan hal ini kan kita akan melihat, tapi kan buktinya belum cukup kuat untuk bisa menunjukkan komitmen ini, dia bilang akan mengejar koruptor, tapi kan buktinya belum seluruhnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Jesisca juga mengkritik komitmen yang dimiliki oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo belum menunjukkan ketegasan dalam mengimplementasikan pernyataannya. Selain itu, masyarakat juga perlu turut mendorong reformasi hukum. 

“Sejauh ini kalau aku melihat komitmen dari presiden Prabowo itu belum terlihat tegas lah ya. Kaya ada beberapa pernyataan politik yang terdengar mendukung pemberantasan korupsi, tetapi belum disertai dengan implementasinya. Jadi kita perlu mendorong reformasi hukum secara signifikan,” ucapnya.

Masyarakat harus tetap mengawal serta mendorong pemerintah. Hal ini dilakukan agar pembuktian dari segala ucapan dan komitmen yang sudah direncanakan pada pemerintahan Prabowo dapat terwujud menjadi nyata, bukan hanya bualan semata. 

Nama Penulis: Habibi Maulana Al-Fathin

Nama Editor: Nadya Bella Arthamevira

Sumber

Gabriela, M. (2025, January 10). Ahok Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina, Ini Kronologi Kasusnya. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/ahok-penuhi-panggilan-kpk-sebagai-saksi-dugaan-korupsi-lng-di-pt-pertamina-ini-kronologi-kasusnya-1192443

Khoirul, H. M. (2025, January 21). Kronologi dan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kini Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/kronologi-dan-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula-tom-lembong-kini-kejagung-tetapkan-9-tersangka-baru-1196839

Ridwan, A. Y. (2025, April 11). ICW Nilai Prabowo Tak Serius Berantas Korupsi di Indonesia. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/icw-nilai-prabowo-tak-serius-berantas-korupsi-di-indonesia-1230173

Yuantisya, M. (2025, April 29). Sidang Tom Lembong, Saksi Beberkan Jumlah Produksi Gula Dalam Negeri. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/sidang-tom-lembong-saksi-beberkan-jumlah-produksi-gula-dalam-negeri-1284866