HAM yang Terabaikan Di Bawah Tenda Merah Oriental Circus Indonesia

Sumber : suara.com

Dunia sirkus, dengan segala kilau gemerlapnya, selalu berhasil menarik perhatian penonton. Tenda merah yang menjulang tinggi, musik yang riuh, serta atraksi yang menantang batas logika, menjadi daya tarik utama. Namun, di balik kemeriahan itu, tersembunyi cerita gelap yang tak banyak diketahui. Tentang pemain yang dipaksa berlatih tanpa henti, berpindah dari kota ke kota, tidur di tempat seadanya, hingga tubuh yang dipaksakan terus bekerja meski tak lagi sanggup. Jika hiburan ini harus dibayar dengan penderitaan, lalu, di mana hak asasi mereka sebagai manusia? Apakah semua itu masih layak disebut hiburan, atau sebenarnya hanya bentuk eksploitasi yang tak terlihat?

Belakangan ini, Oriental Circus Indonesia (OCI) menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan eksploitasi terhadap para pemainnya. Sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia yang telah lama menghilang, kini mulai bersuara dan membongkar sisi gelap di balik lebih dari 40 ribu pertunjukan OCI yang telah menghibur 17 juta penonton.

Sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengungkap pengalaman pahit berupa kekerasan fisik, eksploitasi, hingga tidak menerima upah yang layak, yang mereka alami selama bergabung di perusahaan tersebut. Kesaksian ini mereka sampaikan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak yang selama ini terabaikan.

Menanggapi hal ini, salah satu dosen pakar Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Wahyu Kartiko Utami, menegaskan bahwa dugaan tersebut termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. 

“Terkait kasus OCI, terdapat pelanggaran HAM di dalamnya, mengingat adanya eksploitasi anak, kekerasan, hingga dugaan perbudakan oleh entitas swasta. Salah satu hak dasar yang terlanggar adalah hak untuk hidup bebas dari perbudakan, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa,” Ucapnya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp, (01/05/2025) 

Ternyata, kasus dugaan eksploitasi ini sebenarnya bukanlah hal baru. Pada tahun 1997, seorang karyawan OCI pernah melaporkan dugaan pasal 27 KUHP tentang penghilangan asal-usul ke Markas Besar Polri. Namun, karena minimnya bukti, kasus tersebut akhirnya ditutup. Seolah mengulang sejarah, kini, di tahun 2025, kasus serupa terungkap kembali.

Wahyu juga berpendapat bahwa lamanya kasus ini timbul dan tenggelam, menggambarkan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan HAM yang konsisten di Indonesia.

“Lamanya kasus ini timbul tenggelam sebenarnya juga bisa diidentifikasikan sebagai lemahnya penegakan hukum dan HAM di Indonesia, mengingat kasus ini sudah berumur hingga 20 tahun lebih lamanya,“ Ungkapnya saat diwawancarai lebih lanjut oleh LPM Orange melalui WhatsApp, (01/05/2025) 

Menurut Wahyu, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah entitas swasta selaku pemilik OCI. Namun, ia juga menegaskan negara sebagai pemegang mandat konstitusional untuk melindungi hak-hak warga negara, harus memastikan keadilan melalui tindakan hukum yang tepat agar para korban mendapatkan hak-hak mereka, baik dalam bentuk kompensasi material maupun immaterial. Sedangkan pelakunya, harus mendapat hukuman jika memang terdapat bukti yang bisa menguatkan tindakan-tindakan pelanggaran HAM tersebut.

Dunia sirkus, meski tampak menghibur, pada hakikatnya mencerminkan bentuk eksploitasi, karena mempertontonkan manusia sebagai objek untuk dikonsumsi secara visual tanpa mempertimbangkan martabat dan kemanusiaannya. Berbeda dengan dunia televisi atau film yang biasanya melibatkan kontrak kerja profesional dengan jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan, dunia sirkus sering kali tidak memiliki keseimbangan kekuasaan antara pemilik dan pemainnya. Ketidakseimbangan ini membuat pemain sirkus rentan terhadap eksploitasi, bahkan kekerasan, demi mempertahankan kualitas pertunjukan. 

Wahyu mengungkapkan bahwa tidak ada perlindungan yang pasti untuk tenaga kerja dalam dunia sirkus. Tidak adanya regulasi yang jelas mengenai status kerja mereka, menyebabkan sulitnya penanganan kasus kecelakaan hingga kematian secara hukum. Sekalipun terdapat kontrak kerja, sering kali isinya merugikan pihak pemain karena tidak transparan dan tidak memberikan perlindungan yang memadai. Situasi ini menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh hukum secara adil dan menyeluruh.

Penulis : Elsa Loenita Damayanti

Editor : Muthia Zahra