Sumber: © Google/solopos.com
Pada gelombang persiapan Pemilu 2024, isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis, termasuk sivitas akademika di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menuai sorotan publik. Keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam politik praktis memicu perdebatan tentang batas antara pendidikan dan politik sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap netralitas kampus.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan UU terbaru hasil revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan secara tegas dalam Pasal 9 Ayat (2) bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pernyataan tersebut berarti bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak pada individu atau kelompok dalam konteks suksesi kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupul lokal. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga marwah, martabat, dan kondusivitas negara.
Ketidaknetralan dosen ASN dalam politik dapat memicu kontroversi, terutama dosen yang memiliki jabatan di perguruan tinggi. Dosen Ilmu Pemerintahan, Rizky Godjali menjelaskan bahwa netralitas ASN adalah mutlak untuk seluruh jabatan.
“Dosen dengan jabatan tertentu disebut sebagai dosen dengan tugas tambahan, bukan yang utama. Tugas utama dosen berfokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, jadi seluruh dosen wajib untuk menjaga netralitas,” Ucap Godjali saat diwawancarai via WhatsApp oleh Orange (11/9/2024).
Godjali juga menjelaskan bahwa dosen yang memiliki jabatan tertentu mendapatkan banyak pengawasan, baik secara regulasi maupun pengawasan yang melekat kepada pimpinan.
“Apabila dosen terindikasi tidak netral atau terbukti berpihak pada calon tertentu, maka akan mendapatkan teguran keras dari inspektorat jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi Republik Indonesia, dan atasannya langsung secara berjenjang,” jelasnya.
Di sisi lain, Godjali menambahkan bahwa dosen sebagai warga negara biasa mempunyai hak asasi untuk memilih dan dipilih. Namun, dalam hal dipilih, dosen harus menanggalkan status ASN-nya.
“Dosen yang ingin terlibat dalam kegiatan politik, boleh meninggalkan statusnya sebagai ASN, dan jika ingin berkarir sebagai dosen, maka harus di perguruan tinggi swasta. Dosen juga mempunyai hak untuk menjalankan pergulatan lainnya di dunia yang beragam, di dunia politik atau dunia lainnya karena sudah dijamin oleh undang-undang,” tambah Godjali.
Lain halnya dengan dosen, Godjali menjelaskan bahwa mahasiswa tidak mempunyai larangan khusus dalam kegiatan politik, termasuk mahasiswa yang memiliki jabatan di organisasi mahasiswa (ormawa). Mereka memiliki kebebasan memberikan dukungan dan pendapat politik karena termasuk bagian dari hak asasi kebebasan sipil.
“Mereka (ormawa) bersifat independen yang tidak terkait dengan afiliasi politik tertentu, jadi boleh melakukan politik praktis. Namun perlu digarisbawahi, mahasiswa tidak boleh menggunakan sarana prasarana dan instrumen-instrumen milik kampus negeri yang terdapat anggaran negara didalamnya untuk kampanye dukungan politik praktis,” ucap Godjali saat diwawancarai via WhatsApp oleh Orange (11/9/2024).
Berbeda dengan Rizky Godjali, Giri Ainul, Menteri Advokasi BEM KBM Untirta 2024 menyampaikan bahwa pimpinan ormawa memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai perwakilan mahasiswa. Mereka tidak boleh menggunakan jabatan mereka untuk mendukung kepentingan politik tertentu, karena hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan.
“Politik seharusnya dipahami sebagai jalan, bukan tujuan. Sebagai mahasiswa yang terikat dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kita harus mengawal perkembangan isu sosial, ekonomi, dan politik secara objektif. Hanya dengan demikian, kita dapat memberikan kontribusi yang bermakna bagi bangsa dan negara,” ucap Giri saat diwawancarai via WhatsApp oleh Orange (12/9/2024).
Dalam konteks aturan, berdasarkan UU KBM 2020, para pejabat ormawa hanya dimintai surat pernyataan tidak terlibat kontrak politik dengan stakeholder berkepentingan, baik di dalam maupun luar kampus.
Namun, terdapat kelemahan dalam aturan ini, yaitu tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan bahwa pejabat ormawa dilarang terlibat dalam politik praktis hingga masa jabatan berakhir. Hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan mengenai komitmen mereka dalam menjaga netralitas selama masa kepemimpinan.
Secara etika, mahasiswa yang dianggap sebagai kaum intelektual dan akademisi diharapkan selalu menjunjung tinggi kebenaran serta pendekatan ilmiah dalam berpikir dan bertindak. Dalam konteks politik, hal ini sering kali menjadi kontradiksi. Politik kerap kali lebih mementingkan kemenangan dan hegemoni dibandingkan dengan kebenaran, baik dalam proses maupun tujuan.
Giri menjelaskan bahwa pimpinan ormawa seharusnya menjadi contoh bagi mahasiswa lain dalam menjaga integritas akademik dan terus mengawal kebenaran tanpa memihak pada kepentingan tertentu.
“Orientasi pada kebenaran sudah seharusnya mendarah daging dalam tubuh mahasiswa, terutama para pimpinan ormawa. Mereka harus menunjukkan sikap sebagai akademisi yang bebas dari kepentingan politis tertentu, demi menjaga tujuan utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ucap Giri saat diwawancarai via WhatsApp oleh Orange (12/9/2024).
Lebih lanjut, dari segi moral, tindakan pejabat ormawa yang terlibat dalam politik praktis dianggap merugikan. Jika hal ini dibiarkan, masa depan regenerasi pimpinan ormawa dikhawatirkan akan terdistorsi oleh kepentingan elit tertentu. Ormawa yang seharusnya menjadi wadah bagi mahasiswa untuk berpikir dan berinovasi demi kemajuan bangsa, bisa berubah menjadi ruang politik yang jauh dari nilai-nilai akademik.
Dampak dari perilaku tersebut sangat serius, yakni mengurangi kepercayaan mahasiswa terhadap pemimpin. Hal ini berpotensi merusak citra ormawa dan mengancam kekuatan keilmiahan di Indonesia.
“Daya destruksi yang dihasilkan dari sikap seperti ini akan merusak nilai mahasiswa secara menyeluruh,” tambah Giri.
Perguruan tinggi berfungsi sebagai ruang netral bagi pendidikan dan diskusi politik yang sehat. Di negara demokrasi maju, kampus menjadi tempat utama untuk dialog, memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menyampaikan ide-ide politik. Namun, hal tersebut tidak terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang menganggap kampus sebagai tanah suci atas kegiatan politik dan menganggap politik sebagai hal yang kotor.
“Kalau kita menganggap politik itu kotor dan tidak mau terjun ke dalamnya, maka yang terjadi nanti yaitu ruang-ruang politik diisi oleh para bandit, pejabat yang akan menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan legislatif adalah orang-orang yang tidak qualified,” jelas Godjali saat diwawancarai via WhatsApp oleh Orange (11/9/2024).
Menciptakan ruang diskusi politik di lingkungan kampus dengan menjalin hubungan dengan siapapun, termasuk para calon merupakan salah satu implementasi dari pilar ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian masyarakat. Menghadirkan para calon dalam acara kampus bertujuan untuk mendengarkan ide dan imajinasi mereka tentang pembangunan daerah, serta menguji kemampuan, komitmen, dan konsistensi mereka untuk masa depan. Namun, Godjali memperingatkan bahwa pentingnya menjaga keseimbangan dan netralitas dengan mengundang semua calon untuk menghindari fitnah keberpihakan.
Penulis: Nur Aidah
Editor: Ira Nazliyah