Polemik UKT Untirta, BEM FISIP Kawal Komitmen Rektorat Pasca Audiensi

Polemik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali memantik keresahan mahasiswa saat memasuki periode pembayaran UKT semester genap 2026. Ketiadaan kebijakan penangguhan UKT serta pemberlakuan cuti kuliah dengan kewajiban membayar 50 persen UKT dinilai semakin memberatkan mahasiswa.

Situasi tersebut diperparah oleh inkonsistensi informasi dari pihak kampus. Dalam kalender akademik Untirta, batas akhir pembayaran UKT tercantum pada 7 Februari 2026. Namun, sebelumnya akun media sosial resmi Untirta sempat mengunggah informasi berbeda dengan mencantumkan batas pembayaran pada 31 Januari 2026. Meski unggahan tersebut akhirnya dikoreksi dan kembali mengacu pada kalender akademik, perubahan informasi ini tetap menimbulkan kemarahan mahasiswa karena dinilai mencerminkan buruknya tata kelola komunikasi institusi.

Merespons kondisi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Audiensi ini dilakukan untuk mendesak kejelasan dan keberpihakan kebijakan kampus terhadap mahasiswa terdampak.

Dalam audiensi tersebut, Arya Rasyid, Ketua BEM FISIP Untirta, menyampaikan bahwa terdapat empat poin utama yang disepakati. Pertama, jadwal registrasi ulang mahasiswa dikembalikan seperti semula, yakni pada 20 Januari hingga 7 Februari 2026. Kedua, jadwal pengajuan cuti disamakan dengan periode registrasi ulang, yaitu 20 Januari hingga 7 Februari 2026, dengan kebijakan pembayaran cuti dikembalikan menjadi 0 persen dari sebelumnya 50 persen.

Ketiga, penyesuaian UKT tetap diberlakukan dengan rincian jadwal, yakni pendataan terakhir pada 22 Januari 2026, proses verifikasi pada 23 Januari 2026, serta pengumuman hasil pada 27 Januari 2026. Namun, penyesuaian UKT ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah skripsi. Mahasiswa yang masih memiliki mata kuliah mengulang tidak dapat mengajukan permohonan. Keempat, Wakil Rektor III menetapkan bahwa kebijakan penangguhan UKT resmi ditiadakan.

Meski demikian, hingga audiensi berakhir, pihak rektorat belum mengunggah kebijakan tertulis terkait pengembalian sistem cuti mahasiswa. Padahal, kebijakan tertulis dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas institusi.

“Memang belum ada kebijakan yang diunggah oleh pihak rektorat mengenai pengembalian sistem cuti. Namun, dalam audiensi, pihak rektorat menegaskan akan mengembalikan kebijakan cuti 50 persen seperti semula,” ujar Arya saat diwawancarai via WhatsApp oleh LPM Orange pada Rabu (14/01/2026).

Namun, hingga Rabu, 28 Januari 2026, pihak rektorat hanya menyampaikan pengumuman melalui grup pimpinan KBM dan fakultas terkait hasil penyesuaian UKT. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sebagian mahasiswa dinyatakan lolos dan mendapatkan penyesuaian UKT, sementara sebagian lainnya tidak lolos tahap verifikasi. 

Lebih lanjut, BEM FISIP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan UKT dan cuti mahasiswa. Pengawalan ini dilakukan dengan mendorong pihak rektorat agar membuka secara transparan mekanisme dan indikator penilaian penyesuaian UKT, khususnya bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos.

“Saat ini, pengawalan dilakukan dengan terus mendorong dan memastikan pihak rektorat memberikan transparansi penilaian kepada mahasiswa yang tidak mendapatkan penyesuaian UKT karena alasan yang diberikan dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” paparnya.

Ia mencontohkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses verifikasi, seperti mahasiswa yang KRS-nya tidak ditandatangani dosen pembimbing tetapi tetap mendapatkan penyesuaian UKT, sementara mahasiswa dengan kondisi yang sama justru ditolak dengan alasan KRS tidak ditandatangani.

Arya menegaskan, apabila pihak rektorat terus menunda pengambilan keputusan resmi dan tidak memberikan kejelasan kebijakan secara tertulis, BEM FISIP akan berkoordinasi dengan BEM fakultas lain untuk melakukan eskalasi gerakan. Bentuk eskalasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam forum konsolidasi mahasiswa sebagai langkah lanjutan perjuangan.

Penulis: Alma Shafuramah
Editor: Angeli Ramadhani