Isu gender bukan lagi sekadar perbincangan mengenai kesetaraan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan mendesak yang menyangkut keselamatan jiwa. Dalam pembahasan gender, salah satu permasalahan paling mengkhawatirkan adalah femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Kejahatan ini kerap dilakukan oleh orang terdekat, seperti pasangan atau orang dengan hubungan intim. Hal ini menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan lagi sekadar perkara individu.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) kembali menjadi rujukan penting dalam memantau tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat 330.097 kasus kekerasan, lonjakan tersebut naik 14,17% dari tahun sebelumnya dengan sebagian besar terjadi di ranah personal.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur tindak femisida. Aparat penegak hukum pun dinilai masih kurang sensitif terhadap persoalan gender. Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum berhasil menjalankan kewajiban utamanya dalam menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama perempuan. Kekosongan hukum terhadap femisida adalah bentuk nyata tidak adanya regulasi spesifik yang membuat kasus-kasus tersebut hanya alasan dari terjadinya pembunuhan umum.
Menurut Litya Surisdani Anggraeniko, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru hanya melihat femisida sebagai pembunuhan tanpa dimensi gender. Padahal, femisida lahir dari relasi kuasa patriarkis, diskriminasi, atau alasan gender. Dengan menggunakan pasal pembunuhan umum, unsur diskriminasi dan bias gender hilang, sehingga KUHP tidak cukup mengakomodasi femisida. Bahkan, regulasi parsial seperti UU TPKS (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan UU PKDRT (Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) tetap tidak menjangkau pembunuhan berbasis gender secara khusus.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tidak ada pengakuan eksplisit terhadap femisida. Pembunuhan terhadap perempuan tetap diproses dengan pasal umum pembunuhan. Kita memiliki instrumen hukum lain seperti UU TPKS (2022), UU PKDRT (2004), dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) (1999), namun regulasi tersebut tidak secara langsung mengatur femisida. Jadi, perlakuan khusus terhadap femisida belum ada dan praktiknya tetap dipandang sebagai tindak pidana pembunuhan biasa,” jelas Litya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp (18/082025).
Litya menambahkan, terdapat kesenjangan komitmen internasional dan nasional mengenai regulasi yang berkaitan dengan femisida. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara mencegah diskriminasi berbasis gender, termasuk femisida. Namun, komitmen ini belum terintegrasi dalam KUHP maupun praktik hukum nasional. Oleh karena itu, tanpa pembaruan regulasi, peningkatan sensitivitas aparat, dan perubahan budaya hukum, keadilan substantif bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender sulit tercapai.
Menurut Litya, selain masyarakat awam, aparat sebagai institusi yang mewadahi aduan yang terjadi di masyarakat tentunya harus meningkatkan kepekaannya terhadap kasus femisida dan kekerasan berbasis gender. Negara harus berani mengambil langkah progresif untuk mengakui femisida sebagai tindak pidana khusus dalam hukum nasional. Tanpa pengakuan itu, perempuan akan terus menjadi korban yang “tak terlihat” dalam sistem hukum kita.
Selain kurang lengkapnya payung hukum yang dimiliki Indonesia, masalah lain yang menjadi faktor naiknya angka femisida adalah stigma dan superioritas yang dibangun oleh masyarakat itu sendiri. Selain itu, sedikitnya publikasi tentang femisida juga membuat kekerasan terhadap perempuan masih dianggap aib untuk disuarakan.
Dalam hal ini, Fathonah sebagai sekretaris balai kelompok kepentingan pemuda pelajar dan mahasiswa di tingkat wilayah DKI Jakarta dari Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan, masih sedikit kasus femisida yang disuarakan atau dipublikasikan, baik di media sosial maupun di dunia nyata. Dalam budaya patriarki di Indonesia, kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam rumah tangga, sering dianggap aib sehingga jarang diungkapkan. Akibatnya, kekerasan terus berulang dan pada akhirnya bisa berujung pada penghilangan nyawa yang kemudian dikenal sebagai kasus femisida.
Dalam ruang lingkung femisida, pembunuhan sering kali dilakukan oleh pasangan atau orang dengan hubungan intim. Beberapa dari pelaku memiliki rasa superioritas yang tinggi, seperti rasa dominasi, kekuasaan, serta dukungan lain seperti uang atau strategi tertentu yang membuat mereka merasa mampu melakukannya. Hal ini bisa muncul dalam berbagai konteks, misalnya atasan terhadap bawahan di tempat kerja, atau seseorang yang memiliki pengaruh di lingkungannya, lalu bertindak semena-mena terhadap perempuan yang dianggap lemah.
“Banyak kasus menunjukkan bahwa kekuasaan ini bisa muncul dalam hubungan pacaran. Misalnya ketika perempuan menolak berhubungan intim atau ketika ada relasi yang timpang maupun sama-sama dominan, lalu salah satu pihak menggunakan kekuasaan tersebut hingga berujung pada pembunuhan. Kekuasaan dan femisida memang saling berkaitan, terutama karena fokusnya selalu pada perempuan sebagai korban,” tambah Fathonah saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui Google Meet (20/082025).
Menurut Fathonah, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mengutamakan perspektif korban, bukan pelaku. Saat ini, banyak korban justru disalahkan melalui victim blaming. Untuk mengubahnya, dibutuhkan pendidikan dan pelatihan sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta sosialisasi di masyarakat melalui ruang aman, pos pengaduan, dan mekanisme proaktif mendatangi, bukan menunggu agar korban merasa terlindungi.
Selain itu, penting untuk membangun kesadaran bersama dari akar rumput hingga stakeholder, sehingga implementasi perlindungan korban benar-benar dirasakan. Tanpa ruang aman yang mudah diakses dan APH (Aparat Penegak Hukum) yang berpihak pada korban, regulasi hanya akan menjadi formalitas.
Tanggapan lain datang dari Chika Amare Amodia, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang turut memberikan pandangannya terkait femisida. Menurutnya, femisida adalah bentuk patriarki ekstrem yang merupakan wujud manifestasi dari misogini, dominasi, ketimpangan kekuasaan, dan kepemilikan atas perempuan.
Maraknya isu femisida yang terjadi akibat pasangan atau orang terdekat di luar sana, membuat ruang aman dan nyaman untuk para perempuan semakin mengerucut. Bahkan, keluarga yang seharusnya menjadi tempat pulang, kini malah ditanami oleh rasa waspada dan siaga.
Dilihat dari catatan Komnas Perempuan, terdapat 290 kasus femisida periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, menjadikannya angka tertinggi kedua dalam 5 tahun terakhir setelah 307 kasus pada 2021–2022. Dari karakteristik kasus yang ada, mayoritas femisida dilakukan dalam relasi intim, yakni oleh suami (26%), pacar (17%), atau anggota keluarga (11%).
Sebagai seorang mahasiswi, Chika berpendapat bahwa ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk menekan angka femisida, maupun kekerasan terhadap perempuan.
“Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melalui edukasi dan advokasi. Misalnya dengan menghadirkan isu ini dalam seminar, workshop, atau kegiatan organisasi mahasiswa, baik dari Himpunan ataupun Badan Eksekutif Mahasiswa, sehingga menjadi bahan diskusi formal dan akademik. Selain itu, perlu ada penguatan solidaritas di antara mahasiswa. Contohnya dengan membentuk kelompok pendukung korban untuk menyediakan ruang aman, informasi, serta dukungan emosional bagi mereka yang terdampak kekerasan. Selain itu, mahasiswa juga bisa memanfaatkan media komunikasi, baik melalui kampanye di media sosial, maupun publikasi internal kampus untuk menyebarkan narasi yang membangun kesadaran bersama,” jelasnya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp (27/082025).
Aparat penegak hukum pun harus dibekali dengan perspektif feminis dan analisis relasi kuasa, agar mereka tidak lagi terjebak pada cara pandang netral-formal yang sebenarnya bias gender. Dengan pendidikan hukum yang lebih sensitif gender, aparat bisa menghentikan praktik victim-blaming dan benar-benar berpihak pada korban.
Femisida bukan sekadar istilah, melainkan soal nyawa dan martabat perempuan. Negara memiliki kewajiban melindungi warga dari bentuk kekerasan paling ekstrem berbasis gender ini. Jika Meksiko, Guatemala, dan banyak negara lain bisa mengambil langkah tegas, mengapa Indonesia harus terus menutup mata? Sudah saatnya hukum kita berdiri di pihak korban dengan memberi pesan tegas bahwa femisida adalah kejahatan yang tidak boleh ditoleransi kapan pun dan di mana pun.