UU Lindung Aksi Damai, Anarkisme Masuk Ranah Pidana

Sumber : TribunNews.com

Demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Namun, menurut undang-undang ketika aksi diwarnai dengan penjarahan, perusakan, hingga pembakaran, maka tindakan itu bukan lagi sekadar penyampaian aspirasi, melainkan tindak pidana yang dapat berujung jeratan hukum.

Dalam aksi 17+8 tuntutan rakyat untuk reformasi, transformasi dan empati di sejumlah daerah, aksi massa sempat diwarnai tindakan anarkis seperti perusakan, pembakaran, hingga penjarahan. Tidak hanya para demonstran, aparat juga bertindak anarkis dengan menggunakan gas air mata yang seharusnya dilarang, menabrak ojek online yang tidak bersalah saat aksi, serta melakukan pemukulan tanpa dasar. Tindakan tersebut memicu banyak korban dan akhirnya menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Situasi ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat sering kali bergeser dari tujuan awalnya ketika disertai tindakan yang merugikan masyarakat luas.

Sumber: WestJavaToday.com

Dari sisi masyarakat, tak sedikit warga yang merasa geram. Sebagian menilai ulah oknum demonstran yang merusak fasilitas publik justru merugikan rakyat kecil. Pasalnya, yang paling terdampak adalah pengguna layanan umum sehari-hari. Di sisi lain, ada pula suara yang menyayangkan tindakan aparat yang dianggap berlebihan, terutama ketika penggunaan kekerasan menimbulkan banyak korban.

Dalam praktik demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai cara warga negara menyalurkan aspirasi dan bereaksi terhadap kebijakan publik. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak itu secara sah. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas yang tegas, aksi tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain ataupun merusak ketertiban umum.

Beberapa tindakan dilarang keras saat demonstrasi karena tergolong tindak pidana. Misalnya, seperti penjarahan secara hukum dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Selain itu, pembakaran fasilitas umum atau gedung juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP karena dianggap mengancam keamanan umum, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara. Tidak hanya itu, perusakan barang atau infrastruktur publik juga termasuk dalam Pasal 406 KUHP. Bahkan jika dilakukan beramai-ramai, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dalam kerumunan.

Sumber: kompas.com

Praktik di lapangan menunjukkan penerapan aturan ini. Kasus pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan misalnya, membuat kepolisian menetapkan puluhan tersangka dengan jeratan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP. Tidak hanya itu, di Jawa Barat, Polda menetapkan 26 orang tersangka atas perusakan dan pembakaran kantor pemerintah serta fasilitas umum. Setara Institute bahkan pernah mengimbau massa aksi agar tidak menjarah rumah anggota DPR karena perbuatan itu jelas melawan hukum.

Dalam video YouTube yang berjudul Bagaimanapun Penjarahan Tidak Dibenarkan!!!, (07/09/2025), dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rena Yuliana, mengatakan bahwa batasan antara demonstrasi damai dan tindakan kriminal tidak boleh diabaikan, “unjuk rasa memang merupakan cara masyarakat bereaksi, tetapi jika dibumbui dengan tindak pidana seperti penjarahan, perusakan, vandalisme, pembobolan, atau perampasan aset, maka hal itu sudah masuk ke ranah pidana. Artinya, mereka bisa dikenakan sanksi hukum dan tidak bisa berlindung dengan alasan unjuk rasa untuk membenarkan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Rena menambahkan bahwa demonstrasi diperbolehkan selama dilakukan dengan damai. Namun, ketika massa mulai merusak fasilitas umum, membakar bangunan, atau menganiaya orang lain, maka perbuatan tersebut sudah keluar dari ranah kebebasan berpendapat. 

Sumber : BBC

Rena juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlaku seimbang. Tidak hanya masyarakat yang bisa melanggar, aparat pun dapat dikategorikan melakukan pelanggaran apabila melampaui batas. Salah satu contoh yang ia soroti adalah penggunaan gas air mata secara serampangan, “pelanggaran bukan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh aparat. Misalnya, penggunaan gas air mata yang diarahkan ke kampus, itu jelas keliru dan termasuk tindakan aparat yang menimbulkan korban,” ungkapnya.

Pada akhirnya, unjuk rasa damai tetaplah hak setiap warga negara dalam negara demokrasi. Namun, ketika demonstrasi berubah menjadi anarkis, konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum pidana. Sebaliknya, aparat yang bertugas pun wajib menegakkan aturan secara proporsional agar demonstrasi tidak bergeser menjadi ajang pelanggaran hukum dari kedua belah pihak.

sumber:

BAGAIMANAPUN PENJARAHAN TIDAK DIBENARKAN !!!  YouTube: Dr. Erdianto Effendi

Divisi Humas Polri. (n.d.). Polda Jabar tetapkan 26 tersangka kasus pembakaran kantor pemerintah dan fasilitas umum. Humas POLRI. 

https://humas.polri.go.id/news/detail/2089503-polda-jabar-tetapkan-26-tersangka-kasus-pembakaran-kantor-pemerintah-dan-fasilitas-umum?utm_source=chatgpt.com

Penulis: Nadira Zahra Alifa

Editor: Muthia Zahra