Berbagai laporan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aktivitas kampus memicu kekhawatiran tentang ancaman terhadap kebebasan akademik dan supremasi sipil, terutama pasca pengesahan revisi UU TNI pada Maret 2025. Intervensi ini terjadi dalam beragam bentuk, mulai dari pengawasan kegiatan diskusi hingga pembubaran acara akademik.
Pada 16 April 2025, insiden terjadi di Pusgiwa Universitas Indonesia (UI) saat mahasiswa mengadakan Konsolidasi Nasional Mahasiswa terkait isu kebangsaan. Acara yang dihadiri perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus tersebut mendapat kunjungan dari anggota TNI.
Kasus serupa terjadi pada 14 April 2025 di kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ketika forum diskusi “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik” telah dilakukan, para anggota TNI ikut serta mendatangi dan masuk ke dalam forum diskusi di dalam kampus.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pihak kampus termasuk para akademisi, Dosen Komunikasi Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Idi Dimyati, memberikan pandangan yang lebih kontekstual terkait fenomena ini.
“Keterlibatan TNI dalam aktivitas kampus ini tentunya perlu kita lihat dulu konteksnya seperti apa, bisa jadi baik atau buruk tergantung situasinya,” ujarnya saat diwawancarai online melalui WhatsApp oleh LPM Orange, (24/04/2025).
Selain memberikan pandangan yang kontekstual, Idi juga menekankan urgensi pengkajian ulang peran militer dalam kehidupan sipil.
“Untuk urgensi memang itu sudah jelas, perlu adanya riset atau pengkajian ulang terhadap batasan peran militer, khususnya setelah pengesahan revisi UU TNI yang baru,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa netralitas TNI merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan harus terus dijaga untuk menjamin integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.
“Tentu penting sekali untuk menjaga profesionalitas TNI agar tetap pada fungsinya. Serta tentunya mempertegas batasan antara ranah militer dan ranah sipil,” paparnya.
Dalam konteks kampus dan dunia akademik, netralitas ini menjadi semakin krusial untuk memastikan kebebasan berpikir dan berpendapat.
“Melihat fenomena ini, yang harus dilakukan kampus tentunya harus tegas dalam menciptakan ruang akademik yang demokratis, jangan sampai lengah sehingga TNI bisa melampaui batas aspek kebebasan berpikir serta berekspresi” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Kastrat BEM FISIP Untirta, Dwapara Yoga, menyikapi fenomena ini tak kalah tegas.
“Kehadiran TNI tanpa kejelasan fungsi atau tujuan yang murni akademik menciptakan tanda tanya besar tentang batas antara dunia militer dan dunia akademik. Kampus bukan tempat latihan komando, melainkan ruang belajar yang seharusnya bebas dari tekanan, apalagi tekanan bersenjata,” ujarnya saat diwawancarai online melalui WhatsApp oleh LPM Orange (11/04/2025).
Dwapara melanjutkan, “Keterlibatan TNI di kampus jelas melanggar prinsip dasar pendidikan tinggi, terutama jika tidak didasari kerjasama akademik formal. Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan bagi civitas akademika.”
Ia menarik perbandingan historis dengan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) era Orde Baru yang menjadi alat negara untuk meredam kritik dan membatasi gerakan mahasiswa.
“Pola semacam ini seperti deja vu ketika ada keterlibatan TNI di kampus yang tidak jelas batasnya. Trauma kolektif dari masa Orba itu masih membekas dan seharusnya jadi pengingat,” tegasnya.
Dwapara menekankan pentingnya menjaga batas antara militer dan dunia pendidikan untuk menghindari munculnya rezim anti-sains yang dapat merenggut kebebasan berpikir mahasiswa.
“Riset-riset independen bisa diberangus atau bahkan dipaksa mengikuti arah dan kepentingan militer. Saat ilmu pengetahuan tidak lagi bebas, kritik terhadap kebijakan pun ikut melemah,” jelasnya.
Terkait langkah yang harus diambil, ia mengajak mahasiswa untuk melawan segala bentuk upaya militerisasi di dunia pendidikan.
“Kita memiliki hak untuk bebas dalam berpikir serta hak mendapatkan pendidikan yang demokratis,” tutupnya.
Maka demikian, apabila intervensi militer di lingkungan kampus terus dibiarkan, maka bukan hanya kebebasan berpikir yang terancam, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri yang dipertaruhkan.
Penulis: Alma Shafuramah
Editor: Laras Damasaty