Diduga Kejar Gelar Guru Besar, Oknum Dosen FISIP Untirta ‘Ride the Wave’ di Artikel Mahasiswa 

©Kibrisdpr

Orangeuntirta.com, Serang – Sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengungkapkan keluhan mereka mengenai kewajiban mencantumkan nama dosen pada artikel akademik yang mereka tulis sebagai salah satu syarat lulus mata kuliah terkait. Praktik ini dianggap merugikan mahasiswa, karena dosen tersebut diduga hanya menumpang nama tanpa berkontribusi signifikan pada penelitian. Tindakan ini disinyalir dilakukan untuk portofolio pribadi dan demi mempercepat proses pengajuan gelar guru besar.

Berdasarkan penelusuran Orange, terdapat artikel mahasiswa Ilmu Komunikasi dan Administrasi Publik yang menyematkan nama dosen sebagai penulis. Artikel tersebut dapat diakses secara umum dan sudah terpublikasi di situs jurnal nasional, bahkan beberapa di antaranya terakreditasi Sinta. Saat berhasil dihubungi, para mahasiswa menyampaikan keberatan atas kebijakan tidak tertulis yang “memaksa” nama dosen tercantum dalam tugas artikel ilmiah yang mereka buat.

Wakil Dekan III FISIP, Ika Arinia, dalam wawancaranya pada Jumat (9/8/2024) mengatakan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada Ketua Jurusan agar dosen terkait mendapatkan teguran. Ia mengakui bahwa memang benar adanya penulisan artikel adalah salah satu syarat penting dalam proses pengajuan gelar guru besar. Ia juga menyoroti bahwa dorongan percepatan pencapaian tersebut memunculkan celah yang kerap disalahgunakan.

“Banyak-banyak introspeksi diri mungkin, (dosen) harus paham bahwa menulis itu adalah proses yang sangat panjang dan melelahkan. Sebenarnya kita punya syarat kepatutan publikasi per semester kalau tidak salah cuma dua atau empat publikasi. Mewajibkan mahasiswa satu kelas, (misal) 30 orang untuk menulis jurnal, apalagi dia sebagai penulis pertama sebenarnya sudah tidak patut,” ucap Ika di penghujung wawancara (9/8/2024).

“Hal ini sangat tidak adil bagi mahasiswa”, begitu kira-kira keluhan yang ramai disuarakan oleh mahasiswa FISIP Untirta. Mereka merasa diperlakukan tidak adil lantaran dosen tersebut tidak terlibat aktif dalam penelitian dan instruksi yang diberikan tidak memadai.

Di sisi lain, Ketua Program Studi (Kaprodi) Administrasi Publik, Rina Yulianti, dalam wawancara pada Jumat (9/8/2024), menanggapi praktik ini dengan perspektif berbeda. Ia menyebut bahwa pencantuman nama dosen bisa dianggap wajar dalam konteks tertentu, misalnya dalam peran sebagai dosen pembimbing skripsi. Namun, ia menegaskan bahwa secara etika kepenulisan, praktik seperti itu tidak boleh dilakukan jika dosen tidak memberikan kontribusi nyata pada riset yang dilakukan sendiri oleh mahasiswa.

Selanjutnya, keluh kesah datang dari mahasiswa yang artikelnya kami temukan dalam publikasi. Seperti yang diungkapkan oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2023, yang menyatakan bahwa pencantuman nama dosen tidak bisa dibenarkan dikarenakan pada kasus kali ini dosen tersebut tidak memberikan kontribusi dalam penulisan artikel ilmiah.

“Kalau dosen benar benar memberikan kontribusi dalam penulisan artikel, maka pencantuman nama mereka bisa dibenarkan sebagai sebuah bentuk penghargaan, tetapi dalam kasus mereka hanya diwajibkan tanpa adanya kontribusi yang signifikan, kebijakan ini bisa dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ungkap V, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2023 yang diwawancarai Orange via WhatsApp (29/8/2024).

Hal ini semakin dipertegas oleh mahasiswa Administrasi Publik angkatan 2022 dan mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022 yang juga dirasa didiskredit oleh salah satu dosen dalam kepenulisan tugas artikel ilmiah.

“Saya tidak masalah dengan adanya pencantuman nama dosen di artikel jika selama proses pengerjaannya kita dibimbing. Namun sayangnya, pada kasus ini tidak adanya kesepakatan dimintai memasukkan nama dosen ke artikel yang telah kita buat,” ucap B, mahasiswa Administrasi Publik angkatan 2022 yang diwawancarai Orange via WhatsApp (28/9/2024).

“Saya tidak setuju jika dosen “memaksa” mahasiswa mencantumkan nama mereka tanpa adanya komunikasi atau kesepakatan terkait ketersediaan terlebih dahulu. Hal ini sangat tidak adil bagi mahasiswa karena taruhannya adalah nilai. Menurut saya, alangkah lebih baik jika ada dialog dan kesepakatan diawal terkait bentuk imbalan yang adil. Selain itu, dalam prosesnya dosen harus turut andil bekerja sama dalam pembuatan artikel,” tegas F, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022 yang diwawancarai Orange via WhatsApp (2/9/2024).

Keresahan lain diiungkapkan oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2023 yang merasa terbebani terutama karena tuntutan akademik semakin tinggi, sementara dukungan dari dosen minim bahkan tidak ada.

“Saya tidak memiliki dasar ilmu membuat artikel ilmiah yang baik dan dosen yang memberikan tugas tersebut tidak mengajarkannya sama sekali, atau setidaknya dosen tersebut memberikan bimbingan yang efektif supaya karya yang dibuat sesuai dengan kaidah kepenulisan artikel ilmiah. Saya merasa sangat terbebani apabila dosen tersebut tidak ikut berpartisipasi dan dalam publikasi artikel tersebut diharuskan membayar,” ungkap A, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2023 yang diwawancarai Orange via WhatsApp (3/9/2024).

Peran dosen sebagai pembimbing idealnya dijalankan secara proaktif, terutama dalam mendampingi mahasiswa selama proses penulisan, mulai dari penggalian ide, penyusunan struktur, hingga penyempurnaan isi artikel. Namun, sayangnya yang terjadi malah sebaliknya. 

Maka dari itu, mahasiswa berharap dosen memberikan kebijakan yang lebih adil, transparan,  dan bisa diterima baik oleh mahasiswa. Misalnya, dalam peninjauan kembali aturan pencantuman nama dan penciptaan lingkungan akademik yang mendukung dialog terbuka antara dosen dan mahasiswa. 

“Saya berharap para dosen maupun prodi bisa membuka forum diskusi terkait permasalahan ini. Menurut saya, masalah ini akan terus berulang terjadi apabila tidak ditindaklanjuti. Kewajiban tersebut merupakan paksaan dan pastinya merugikan banyak pihak,” ujar mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022.

Hingga saat ini, Dekan FISIP Untirta, Leo Agustino, dan Kaprodi Ilmu Komunikasi, Isti Nursih, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan praktik “numpang nama” segelintir dosen pada artikel ilmiah mahasiswa, meski upaya untuk meminta keterangan telah diajukan.

Penulis: LPM Orange