Sistem Rekrutmen DPM FISIP Untirta Dinilai Belum Mampu Menghasilkan Keterwakilan

Pemilihan calon ketua dan wakil ketua serta anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tercantum dalam Peraturan Mahasiswa (Permawa) tentang Keorganisasian KBM FISIP Untirta Pasal 9 dan 12, menuai kontra di kalangan mahasiswa. Sesuai Permawa, sistem pemilihan anggota DPM dilaksanakan secara internal melalui mekanisme open recruitment.

Sistem pemilihan DPM dinilai menyimpang karena tidak sesuai dengan perannya sebagai lembaga legislatif tingkat mahasiswa. Idealnya peran tersebut selaras dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang perekrutannya dipilih secara langsung oleh konstituen, seperti halnya dalam lingkungan kampus untuk pemilihan Ketua Angkatan, BEM, dan HIMA. Timbul kritik dari berbagai pihak karena seharusnya pemilihan jajaran DPM dilakukan secara langsung melalui Pemilihan Raya (Pemira).

Wakil Dekan III FISIP Bidang Kemahasiswaan, Ika Arinia Indriyany, turut menanggapi permasalahan ini. Menurutnya sistem pemilihan DPM berbanding terbalik dengan lembaga legislatif sesungguhnya sehingga potensial terjadi ketidakseimbangan antar fraksi.

“Posisi DPM kan sebagai lembaga legislatif, kalau kita lihat sistem pemilihan lembaga legislatif di Indonesia, itu dipilih oleh konstituen. Saya sih pengen coba bisa ngga DPM itu dipilih oleh konstituen, sehingga benar-benar merepresentasikan konstituen dan juga memastikan keberimbangan antara fraksi di masing-masing jurusan, kan ada yang gemuk banget, ada yang kecil,” tutur Ika saat ditemui Orange secara langsung (9/8/2024).  

Ia juga menegaskan bahwa sistem pemilihan DPM belum mampu menghasilkan keterwakilan.

“Belum (menghasilkan keterwakilan). Kan, tahap pertama kalo melihat keterwakilan itu dari sisi kuantitas dulu. Dari sisi kuantitas aja ngga memenuhi, apalagi dari sisi kualitas,” jelasnya.

Ada yang menyampaikan minat mahasiswa berorganisasi di DPM rendah, lanjut Ika, sehingga muncul peluang merangkap jabatan di luar DPM. Namun, ia mengaku belum membahas teknisnya secara detail. Yang jelas, ia ingin sistem pemilihan DPM dilakukan evaluasi dan perbaikan secara bersama dengan mengadakan diskusi mengenai pergantian sistem pemilihan DPM dengan sistem yang baru sebelum tahapan Pemira dimulai.

Di sisi lain, Ika tak menampik bahwa kinerja DPM saat ini sudah baik. Namun, menurutnya, DPM tidak dapat memposisikan sebagai organisasi yang super power karena idealnya DPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memiliki kedudukan yang setara walaupun memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Hal ini diterapkan agar prinsip checks and balances dapat berjalan secara optimal. 

“Kinerja DPM saat ini sudah baik sebenarnya, cuma memang saya tidak tahu, mungkin ini budaya dari lama atau tidak, jadi sebenarnya DPM tidak dapat memposisikan dirinya super power, jadi memposisikan dirinya seperti MPR zaman Soeharto dulu. Seharusnya dia (DPM) berada dalam posisi berimbang dengan BEM, terutama checks and balances,” ucapnya (9/8/2024).

Mengenai sikap super power yang sempat disinggung, jika ditelisik, pada bagan struktur Ormawa dalam Permawa, DPM berada posisi tertinggi. Ika menegaskan perlu ada perbaikan terkait aturan tersebut.

“(Aturan) ini yang perlu diperbaiki bareng-bareng,” tegas Ika.

Sampai detik ini, DPM belum memberikan pernyataan resmi. Kendati demikian, masalah ini menjadi pemantik mahasiswa FISIP untuk mengawal bersama perubahan sistem pemilihan DPM FISIP yang lebih baik agar benar-benar mewakilkan suara mahasiswa.

Penulis: LPM Orange