Serang – Perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengenai Penguatan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi resmi ditetapkan pada hari Senin (18/03/2024). Hadirnya MoU ini sebagai perlindungan pers mahasiswa terhadap sengketa berita. Oleh karena itu, perjanjian ini menjadi angin segar bagi Sebagian pers mahasiswa, tetapi bagi sebagian pers mahasiswa lainnya yang dibawah naungan kementerian lain masih menunggu adanya perjanjian kerja sama ini.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan bahwa perjanjian ini datang dari keprihatinan bagi pers mahasiswa yang tidak berbadan hukum berbeda dengan pers mainstream. Dalam hal ini jika ada pihak yang keberatan dengan sebuah liputan yang dibuat pers mahasiswa, maka pers mahasiswa tidak punya independensi secara organisasi karena pada dasarnya hanya sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
“seringkali aktivis pers mahasiswa menjadi dalam tanda kutip korban, manakala terjadi sengketa pemberitaan. Ada yang pers mahasiswa yang ditutup, tidak bisa lagi beroperasi. Ada yang aktivis pegiatnya itu dipecat, atau nggak boleh skripsi, atau diskurs, dan seterusnya,” ucap Arif (04/04/2024).
Selanjutnya, Arif menambahkan bahwa solusi dari situasi ini adalah membangun sebuah nota kesepakatan dengan pihak kampus di bawah kemendikbudristek untuk melibatkan dewan pers jika terjadi sengketa antara pers mahasiswa dengan sivitas akademi atau masyarakat. Selain itu tujuannya adalah sebagai peningkatan kapasistas dari pers mahasiswa.
“kalau Dewan Pers dilibatkan, diharapkan solusinya bukanlah pemecatan, penutupan pers mahasiswa, tapi solusi-solusi etik. Minta maaf, mungkin memuat hak jawab, dan sebagainya. Jadi, pers mahasiswa juga diajarkan untuk mematuhi etik. kedua adalah saling kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Dewan Pers dalam hal membangun atau meningkatkan kapasitas dari pers mahasiswa itu,” tambah Arif (04/04/2024).
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Pers Mahasiswa Serang, Ahmad Khudori atau yang biasa disapa Dori mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata untuk pers mahasiswa. Menurutnya, hal ini merupakan hasil perjuangan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang sering kali mendapat intimidasi dan diskriminalisasi para pejabat kampus.
“Sepanjang catatan PPMI, pers mahasiswa rentan untuk dibubarkan karena kerja-kerja jurnalistiknya. Menurut catatan PPMI ada 180 pers mahasiswa sepanjang 2020-2021 intimidasi yang pelakunya kebanyakan aktor pejabat kampus,” ujar Dori (04/04/2024).
Selanjutnya, Dori berpendapat bahwa perlu adanya dorongan untuk perjanjian kerjasama ini di kementerian lain. Hal ini karena perguruan tinggi tidak hanya dibawah naungan kemenristek, tetapi ada juga kementerian lain misalnya kemenag perlu menyepakati perjanjian kerja sama ini agar mempunyai awareness terhadap kerja-kerja jurnalistik pers mahasiswa.
Sejalan dengan Dori, Arif menyampaikan bahwa dewan pers sedang mengembangkan MoU sejenisnya dengan kementerian-kementerian lain yang menaungi kampus-kampus lain. Misalnya pengembangan kerja sama pada Kementerian Agama yang sedang berlangsung.
“Nah itu jumlahnya cukup banyak dan ada beberapa kasus yang terjadi. Selanjutnya juga ada di bawah Kementerian Agama yaitu UIN, ada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), ada pula di bawah Kemendagri, dan seterusnya begitu,” tutur Arif (04/04/2024).
Perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu dalam 3 tahun, Dori berharap bahwa nantinya akan menyusul adanya peraturan menteri agar lebih luat terhadap implementasi dan praktek kerja pers mahasiswa. Tentu hal ini sejalan dengan yang disampaikan Arif bahwa adanya kemungkinan dikembangkan menjadi peraturan menteri.
“Tentu saja terbuka kemungkinan untuk dikembangkan menjadi peraturan menteri, begitu. Tapi ini sangat tergantung pada nanti Menterinya,” ujar Arif.
Penulis: Ira
Editor: Nahser