“Tini dan Yanti,
Kepergianku untuk kehadiran kalian di hari esok yang gemilang,
Tiada bingkisan,
Hanya cinta.”- Ida Bagus Santosa
Halo sobat orangerr!!
Masih seputar G30S, Kutipan lirik diatas diambil dari lagu Tini dan Yanti yang dibawakan ulang oleh Banda Neira sebagai pengingat dalam album yang berjudul Prison Song. Bukan hanya sekadar lagu, namun Tini dan Yanti menyimpan perasaan yang dirasakan oleh penulis lagu yaitu Ida Bagus Santosa.
Pada Agustus tahun 2015, Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) dan Taman 65 menyatukan lagu-lagu yang ditulis oleh para tahanan politik menjadi satu album berjudul Prison Song (Nyanyian yang Dibungkam), salah satunya adalah lagu Tini dan Yanti. Lagu-lagu dalam album itu dikumpulkan dari Penjara Pekambingan di Bali dan diaransemen ulang oleh beberapa musisi Indonesia seperti Jerinx SID, Nosstress, Banda Neira, dan lainnya. Dan Duo Folks Banda Neira mendapatkan bagian ntuk mengaransemen dan membawakan ulang lagu Tini dan Yanti.
Lagu Tini dan Yanti bercerita tentang seorang tahanan politik peristiwa 1965/1966 pasca Gerakan 30 September (G30S) bernama Ida Bagus Santosa. Dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR) membuat para massa politik dan masyarakat yang terafiliasi maupun tidak menjadi korban dari pembantaian yang dilakukan TNI dan masyarakat sipil tanpa peradilan.
Kepedihan, rasa sakit, dan rindu yang dirasakan Ida Bagus Santosa dituliskan dalam sebuah dinding dingin penjara. Kata-kata adalah senjata mungkin menjadi nyata ketika ia dituduh terlibat dengan PKI, menjadi tahanan tanpa peradilan ketidakadilan namun tak bisa ia lawan. Jangan kecewa meski derita menantang katanya, karena itu mulia. Surat yang ia tulis dan goresan dinding penjara menjadi pesan terakhir yang ia tinggalkan bagi istri dan anaknya yang masih di dalam kandungan.
International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965) mengeluarkan keputusan akhir pada 20 Juli 2016, bahwa pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab terhadap 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi di Indonesia dengan meminta maaf kepada korban, mengadil pelaku pelanggaran HAM 1965, dan memberikan kompensasi kepada para korban. Namun sayang seribu sayang, pemerintah Indonesia tak mau ambil pusing terhadap putusan itu dan menolaknya, padahal presiden Joko Widodo pernah berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Keputusan pemerintah untuk atas penolakan keputusan ini menjadi kejelasan bahwa Indonesia sebagai negara yang tidak punya keinginan menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu dan memupuskan harapan untuk keadilan HAM di Indonesia.
Dan pada akhirnya, keadilan bagi para tahanan politik dan korban pelanggaran HAM di Indonesia hanyalah sekadar angan. Tidak ada ketegasan pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM membuat kita sebagai masyarakat harus bersatu dan merawat ingatan untuk terus memperjuangkannya.
Kembali ke salah satu kutipan lirik di akhir lagu Tini dan Yanti,
“La Historia, Me Absolvera. (Sejarah yang akan membebaskan)”
– Fidel Castro
Biar sejarah yang akan membebaskan kebenaran dan keadilan di masa lalu untuk generasi muda masa depan. Dan satu lagi, jangan lupa untuk mendengarkan lagu Tini dan Yanti yang dinyanyikan Banda Neira di platform kesayangan kalian!!!
Penulis: Rafif
Editor: Iksan
Referensi:
https://nasional.tempo.co/read/789141/pemerintah-tolak-hasil-ipt-1965-ini-alasannya
https://www.sanskertaonline.id/2017/03/oleh-deby-hermawan-musik-adalah.html?m=1
Tinggalkan Balasan