Pemberhentian Ketum Hima IP Karena Melanggar Permawa, DPM FISIP Tegakkan Aturan di MUSMAIS

Sumber : DOK/Orange

Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Untirta telah melaksanakan Musyawarah Mahasiswa Istimewa secara tertutup menyusul kasus pelanggaran peraturan organisasi mahasiswa (Permawa) oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan pada Kamis (21/09).

Diketahui dari berita acara akun Instagram @dpmfisipuntirta sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah mahasiswa istimewa dalam mengambil keputusan sesuai dengan permawa pasal 59 ayat 2B entang Musma Istimewa yang dihadiri oleh DPM FISIP, Organisasi Mahasiswa FISIP, dan Ketua Angkatan tiap Prodi dengan hasil berupa pencopotan jabatan Galuh Dimas Wardhani selaku Ketua Umum Hima IP.

Permasalahan

Diketahui ketika dalam proses monitoring administrasi bahwa terjadi pelanggaran dalam pasal 36 tentang Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua HIMAPRODI KBM FISIP Untirta yang pada ayat 9 menyatakan bahwa “Memiliki IPK minimal 3.00 dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS).”

Sehingga hal tersebut membuat DPM FISIP Untirta harus menjalankan tugas sesuai permawa Pasal 38 Ayat 1 D tentang Tata Cara Pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua HIMAPRODI KBM FISIP Untirta yaitu Ketua atau Wakil Umum yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permawa dengan pasal 36 Ayat 9.

Musyawarah Mahasiswa Istimewa

Ariiq Arya Santosa, Ketua Umum DPM Fisip Untirta menerangkan bahwa hasil dari Musmais merupakan keputusan dari ketiga Fraksi DPM FISIP Untirta (IKOM, AP, IP) yang mewakili mahasiswa di tiap Prodi.

“Hasil Musmais ini dari tiga Fraksi yang ada di DPM FISIP UNTIRTA. Fraksi AP dan Fraksi Ikom memberikan keputusan untuk memberhentikan Ketua Umum HIMA IP, sehingga MUSMA Istimewa menghasilkan keputusan Ketua Umum HIMA IP UNTIRTA diberhentikan dari jabatannya,”

Ariq juga mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Fraksi DPM FISIP Untirta dan sebagai bentuk penegakkan aturan yang sudah tertulis dan ditetapkan.

“Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan Fraksi DPM FISIP UNTIRTA dengan beberapa pertimbangan dan sebagai bentuk penegakkan aturan yang sudah tertulis dan ditetapkan serta ketegasan kami bagi pelanggar PERMAWA KBM FISIP,”

Akhir Permasalahan

Musyawarah Mahasiswa Istimewa yang diselenggarakan DPM FISIP Untirta telah menentukan keputusan dan ketetapan dari permasalahan yang terjadi. Melalui surat keputusan DPM FISIP Untirta no 256/UN43.6/1/SK/IX/2023 tentang “Pemberhentian Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan dan Penetapan Wakil Ketua Ilmu Pemerintahan FISIP” menyatakan bahwa pemberhentian Galuh Dimas Wardanni selaku Ketua Umum HIMA IP dan penetapan Ratu Inayah selaku Wakil Ketua Umum HIMA IP menjadi Ketua Umum.

Diakhir, Ariiq juga mengungkapkan harapannya serta langkah dan tahapan dari DPM FISIP ataupun Ormawa FISIP kedepannya.

“Mungkin selanjutnya, DPM FISIP UNTIRTA akan melanjutkan tugasnya dan saya harap Organisasi Mahasiswa FISIP UNTIRTA tetap Profesional dalam kewajibannya sebagai Pengurus Organisasi. BROTHERHOOD!!” tutup Ariiq.

  • Penulis : Content Writer Orange
  • Editor : Iksan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *