Setelah Lima Bulan Berstatus Tersangka, Videografer Asal Medan Dipulihkan Haknya

Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (01/04/2026) dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang menyeret namanya sejak November 2025. 

Ketua majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang digelar Rabu (01/04/2026) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara, sebagaimana dilaporkan Dandapala.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proposalnya, Amsal mengajukan anggaran sebesar Rp 30 juta per video. Namun, hasil audit Inspektorat Daerah menilai biaya wajar hanya Rp 24,1 juta per video, sehingga selisih tersebut dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Temuan audit tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka pada November 2025. Jaksa menduga terdapat indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up dalam sejumlah komponen biaya produksi.

Atas dasar itu, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menuntut pidana penjara dua tahun, denda, serta uang pengganti sesuai kerugian negara yang didakwakan.

 Namun, dalam persidangan, Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara hukum dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik, termasuk dari kalangan legislatif dan pelaku industri kreatif. 

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhammad Romdoni, menilai bahwa sejak awal perkara ini menunjukkan kelemahan dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa.

“Secara hukum pidana, unsur-unsur delik yang didakwakan itu tidak dapat terpenuhi. Jaksa kurang cermat dan terlalu memaksakan konstruksi hukum,” ujar Romdoni saat diwawancarai secara online via WhatsApp oleh LPM Orange (07/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, harus terdapat unsur mens rea atau niat jahat yang jelas. Tanpa adanya bukti tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kita tidak bisa sembarangan mengkriminalisasi pekerja kreatif hanya bersandarkan kepada kecurigaan yang tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat,” tegasnya.

Romdoni juga menyoroti bahwa penilaian terhadap proyek videografi tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik karena mengandung unsur ide, kreativitas, serta hak kekayaan intelektual yang bersifat subjektif.

“Dalam videografi itu ada ide, kreativitas, dan hak kekayaan intelektual yang nilainya subjektif. Apa yang dianggap ‘mark-up’ bisa jadi hanyalah perbedaan penilaian terhadap karya kreatif,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata atau actual loss, bukan sekadar asumsi. 

“Jaksa gagal menyajikan hitungan kerugian yang valid,” ujarnya

Meski telah diputus bebas, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti penanganan dugaan korupsi pada proyek berbasis industri kreatif serta batas pembuktian kerugian negara dalam proses pidana. 

Penulis: Siti Santinah
Editor: Alma Shafuramah