Dugaan Perekaman Terjadi di Gedung B Untirta, Korban Alami Tindak Kekerasan

Seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan seksual berupa perekaman oleh seorang mahasiswa di kamar mandi Gedung B lantai 2 Kampus Untirta Pakupatan, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.

Peristiwa ini diketahui setelah terdengar teriakan dari area kamar mandi. Sejumlah mahasiswa yang berada di lokasi segera mendatangi sumber suara dan mendapati korban telah menahan terduga pelaku sambil meminta telepon genggamnya diamankan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kejadian bermula saat korban memasuki kamar mandi, sementara saksi berada di dalam kelas. Tidak lama kemudian terdengar teriakan yang awalnya diduga berasal dari kelas lain, namun karena tidak berhenti, saksi mendatangi sumber suara.

“Awalnya kita kira suara dari kelas lain, tapi karena nggak berhenti dan terdengar seperti jeritan, kita merasa ada yang nggak beres,” ucapnya saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange (01/04/2026).

Saat tiba di lokasi, korban terlihat telah menahan pelaku yang berusaha melarikan diri. Pelaku sempat melawan dengan memukul tangan korban menggunakan telepon genggam hingga menyebabkan luka. Korban juga menyebut dirinya direkam oleh pelaku menggunakan ponsel pribadinya saat berada di dalam bilik kamar mandi.

Petugas keamanan kampus, Aep Saepudin, membenarkan korban mengalami luka. “Korban mengalami luka di tangan kanan, mungkin penyebabnya dipukul pakai HP,” ujarnya saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange (01/04/2026).

Setelah diamankan, pelaku sempat mengaku sebagai orang luar dan tidak membawa identitas. Namun, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggamnya menunjukkan adanya dokumen identitas, sehingga diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif. Dari perangkat tersebut juga ditemukan sejumlah file video dengan pola serupa yang diduga direkam di lokasi yang sama, menunjukkan dugaan adanya tindakan serupa yang dilakukan berulang kali.

Berdasarkan hasil penelusuran LPM Orange, pelaku merupakan mahasiswa program D3 bidang perbankan dan keuangan angkatan 2023 serta pernah menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB. Melalui klarifikasi yang disampaikan, Ketua Umum DPM FEB, Desy Alfiana, menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota DPM periode 2026–2027. Oleh karena itu, secara kelembagaan DPM tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi internal terhadap pelaku.

Sumber: Instagram/@dpmfeb_untirta

Sementara itu, pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan pihak kampus yang melibatkan pokja mahasiswa, dekanat FEB, BEM FEB, dan BEM KBM telah dilakukan untuk membahas tindak lanjut kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Untirta akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan mengutamakan keterangan korban sebagai dasar utama.

Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam dan kendaraan milik terduga pelaku telah diamankan.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga mencapai hasil maksimal, termasuk mendorong pemberian sanksi tegas berupa drop out (DO) serta proses pidana terhadap pelaku, sekaligus mendesak Satgas PPK agar bertindak secara proaktif.

Selain itu, mahasiswa juga mendorong pihak kampus untuk segera merumuskan kebijakan yang lebih aman bagi perempuan, termasuk pemisahan fasilitas toilet, sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.