Serangkaian kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik. Kasus tewasnya Arianto Tawakal di Maluku pada 19 Februari 2026 dan penembakan terhadap seorang warga oleh polisi di Makassar pada 3 Maret 2026 memicu kritik dari kalangan mahasiswa dan akademisi yang menilai reformasi kepolisian perlu dilakukan secara menyeluruh.
Isu reformasi Polri kembali mencuat setelah sejumlah kasus yang melibatkan oknum aparat dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Kalangan mahasiswa menilai praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat masih sering terjadi dan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dwapara Yoga, menyatakan bahwa meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat menjadi salah satu alasan utama munculnya kembali tuntutan reformasi kepolisian.
”Jika melihat secara historis, ini merupakan bentuk kriminalisasi terbesar terhadap gerakan rakyat pascareformasi 1998. Pada periode 2025 hingga 2026 saja, lebih dari 900 orang telah dijadikan tersangka oleh aparat dalam berbagai aksi massa di Indonesia,” ujar Dwapara saat diwawancarai secara online via Google Meet oleh LPM Orange (04/03/2026).
Menurut Dwapara, rentetan peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi demokrasi di Indonesia dan menunjukkan bahwa reformasi kepolisian belum berjalan maksimal.
“Seharusnya polisi menjadi alat negara yang mengayomi masyarakat sesuai amanat konstitusi. Namun, di lapangan, masih ada masyarakat yang justru merasa takut terhadap aparat,” katanya.
Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara Untirta, Amin Nugrah, menjelaskan bahwa secara konstitusional kedudukan Polri diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 yang mengatur sistem pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri memiliki peran menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai alat negara di bidang keamanan, sedangkan fungsi pertahanan negara dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun dalam praktiknya, menurutnya, masih terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum aparat. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Masalah yang sering disorot antara lain praktik kekerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga kualitas pelayanan publik yang masih dinilai rendah. Hal-hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menurun,” ujar Amin saat diwawancarai secara online via Google meet oleh LPM Orange (10/03/2026).
Ia menambahkan bahwa reformasi Polri sebenarnya bukan hal baru. Upaya pembenahan telah dilakukan sejak awal 2000-an dan kembali diperkuat melalui pembentukan tim percepatan reformasi kepolisian oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Tim tersebut bertugas mengevaluasi kelembagaan Polri, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan institusi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan profesionalisme aparat.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai reformasi yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar di tubuh kepolisian, terutama terkait budaya organisasi dan mekanisme pengawasan terhadap aparat.
Amin menekankan bahwa reformasi yang ideal harus berlandaskan prinsip check and balance, supremasi sipil, serta penguatan lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mampu mengawasi kinerja kepolisian secara lebih efektif.
“Reformasi akan berhasil jika kepolisian benar-benar tunduk pada hukum dan menjalankan tugasnya secara profesional serta independen,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal isu reformasi kepolisian melalui berbagai bentuk aksi dan advokasi, baik melalui gerakan di ruang publik maupun kampanye digital. Mereka berharap reformasi di tubuh Polri dapat berjalan secara menyeluruh sehingga institusi kepolisian kembali menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Penulis: Siti Santinah
Editor: Alma Shafuramah