Tuntutan yang disuarakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui aksi demonstrasi akhirnya memantik respons langsung dari pihak rektorat. Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta menggelar aksi di halaman Gedung Rektorat Kampus Sindangsari, Selasa (3/2/2026). Aksi dilakukan guna menuntut kejelasan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya terkait penangguhan UKT serta pemberlakuan biaya cuti kuliah sebesar 50 persen yang dinilai memberatkan mahasiswa.
Aksi yang mengusung tajuk “UKT Bukan Alat Disiplin dan Pendidikan Bukan Komoditas” tersebut berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Massa aksi menyampaikan aspirasi melalui orasi serta aksi teatrikal yang ditampilkan mahasiswa Program Studi Seni Pertunjukan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya perpanjangan linimasa pengajuan cuti kuliah serta kejelasan pendataan mahasiswa yang berhak menerima penyesuaian UKT. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pihak universitas untuk merevisi Pedoman Akademik Tahun 2023, khususnya yang mengatur mekanisme cuti kuliah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untirta, Agus Sjafari, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian UKT 50 persen diprioritaskan bagi mahasiswa semester sembilan ke atas. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan melalui beberapa kali diskusi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), baik dengan kepengurusan sebelumnya maupun yang saat ini.
“Yang pasti ini semuanya bisa ditanggulangi oleh para pihak rektorat kedepannya terkait penyesuaian UKT ini agar dapat dirasakan oleh semua pihak yang membutuhkan, tapi terkecuali untuk kawan-kawan yang belum semester sembilan,” ujar Agus dalam tanggapannya di aksi demonstrasi pada Selasa (03/02/2026).
Lebih lanjut, penyesuaian UKT diprioritaskan bagi mahasiswa yang tengah menjalani tugas akhir, khususnya mahasiswa yang tengah menjalani masa studi tugas akhir. Pihak rektorat menyebutkan bahwa mahasiswa yang masuk dalam kategori tersebut umumnya berada pada semester sembilan hingga semester empat belas. Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, pendataan mahasiswa penerima penyesuaian UKT diminta untuk dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) bersama BEM.
Berdasarkan data terakhir, sekitar 1.200 mahasiswa dari seluruh fakultas tercatat telah mengajukan permohonan penyesuaian UKT. Dari jumlah tersebut, pengajuan telah melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak universitas. Hasilnya, hanya sekitar 100 mahasiswa yang pengajuannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sementara sekitar 90 persen permohonan lainnya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, terkait revisi pedoman akademik, Wakil Rektor Bidang Akademik Untirta, Rusmana, menyatakan bahwa draf Surat Keputusan telah disusun dan disampaikan, namun masih menunggu penetapan resmi dari pihak Senat universitas.
Melalui audiensi antara BEM Universitas dan pihak rektorat, disepakati sejumlah poin, di antaranya pengembalian linimasa registrasi seperti semula, yakni pada 20 Januari hingga 7 Februari 2026, penyesuaian linimasa pengajuan cuti kuliah, serta perubahan biaya cuti dari 50 persen menjadi 0 persen. Adapun kebijakan penyesuaian UKT hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang tengah menjalani masa studi skripsi, sementara penangguhan UKT tidak diberlakukan di luar ketentuan tersebut.
Penulis: Najma Jacindaliya
Editor: Alma Shafuramah