Mahasiswa KKM Bilateral Kelompok 91 Perkuat Legalitas Izin Usaha Bagi UMKM Desa Curug Agung Melalui Penyuluhan Hukum Perizinan

Mahasiswa KKM Bilateral Kelompok 91 Perkuat Legalitas Izin Usaha Bagi UMKM Desa Curug Agung Melalui Penyuluhan Hukum Perizinan
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Curug Agung, 2026 – Kesadaran akan pentingnya perizinan usaha masih menjadi tantangan bagi Sebagian pelaku UMKM hingga saat ini, terutama bagi para pelaku UMKM di Desa Curug Agung. Dalam rangka mendorong pemahaman perizinan usaha bagi UMKM di Desa Curug Agung, Mahasiswa KKM Bilateral Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Universitas Lampung menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Perizinan terkait legalitas izin usaha bagi pelaku UMKM di seluruh Desa Curug Agung.

Penyuluhan hukum perizinan ini dilaksanakan di balai desa Curug Agung, dengan mengundang perangkat desa, pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat setempat. Penyuluhan Hukum Perizinan ini turut mengundang pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yakni Ibu Lizy Marchelina Butarbutar, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKM 91 memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek perizinan usaha, seperti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta manfaat legalitas usaha dalam mengakses permodalan, perlindungan hukum, dan peluang pasar yang lebih luas.

Koordinator KKM Bilateral Kelompok 91 menyampaikan bahwa masih banyak pelaku UMKM di Desa Curug Agung yang belum memiliki izin usaha secara resmi akibat keterbatasan informasi dan pemahaman terkait prosedur perizinan. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan awal bagi masyarakat agar lebih sadar hukum dan administrasi usaha. Perangkat Desa Curug Agung menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKM Bilateral Kelompok 91. Mereka menilai penyuluhan hukum perizinan ini sangat membantu pemerintah desa dalam mendorong tertib administrasi usaha serta mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi terkait pentingnya legalitas izin usaha bagi pelaku UMKM, namun turut memberikan pendampingan kepada beberapa pelaku UMKM di Desa Curug Agung dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), diantaranya UMKM Sekam Padi milik Bapak Agung dan Warung Nasi Milik Bapak Sawiri. Kegiatan penyuluhan hukum perizinan ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sekaligus wujud sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis UMKM yang legal, mandiri, dan berkelanjutan.