Pada Kamis, 22 Januari 2026, kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 18 Tematik Reguler Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Desa Banjar. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat serta upaya peningkatan literasi hukum. Mahasiswa bekerja sama dengan Tim Sosialisasi Inklusifitas KUHP dari BPSDM Kementerian Hukum.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang hukum, yakni Ikomatussuniah, S.H., M.H., Ph.D., Nurikah, S.H., M.H., serta M. Ramzi Maulana, S.H., M.H.. Seluruh rangkaian acara dipandu oleh Moderator Oktavianus Abrianta Sembiring, S.H., M.H., yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif, komunikatif, dan mudah dipahami oleh peserta.
Sosialisasi KUHP baru bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan substansi hukum pidana nasional, termasuk penguatan nilai-nilai keadilan restoratif, prinsip hukum yang lebih humanis, serta orientasi pada keadilan sosial. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan adaptif dalam menghadapi penerapan KUHP baru dalam kehidupan bermasyarakat.
Perwakilan kelompok KKM 18 Desa Banjar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh perubahan dan substansi penting dalam KUHP baru, sehingga diperlukan kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Dalam pemaparan materi, para narasumber menjelaskan berbagai aspek penting, mulai dari latar belakang lahirnya KUHP baru, prinsip dasar hukum pidana nasional, hingga perubahan pasal-pasal strategis yang berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, sesi diskusi juga dibuka sebagai ruang partisipasi publik, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan, aspirasi, serta pandangan kritis terkait penerapan KUHP baru di lingkungan mereka.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan partisipatif. Antusiasme masyarakat terlihat dari keterlibatan aktif peserta selama sesi pemaparan dan tanya jawab, yang mencerminkan meningkatnya minat dan kepedulian terhadap isu hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, kelompok KKM 18 Untirta berharap dapat mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat, sekaligus membangun sinergi antara mahasiswa, masyarakat desa, dan institusi pemerintah dalam mendukung implementasi KUHP baru yang adil, inklusif, dan berkeadaban.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan sosial.