Batas Pembayaran UKT Diperpanjang, Mahasiswa Cuti Tetap Bayar 50%

Sumber: #BARISANFISIPUNTIRTA

Senin, 25 Agustus 2025, pihak rektorat dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan audiensi kedua untuk membahas permasalahan penangguhan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Saat itu, pihak rektorat telah melakukan audiensi pertama dengan mahasiswa, tetapi audiensi tersebut belum bisa memberikan keputusan final terhadap status mahasiswa yang belum mampu membayar UKT. Dalam audiensi kedua, mahasiswa gabungan dari berbagai fakultas turut hadir, salah satunya adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang ikut melakukan aksi pengawalan audiensi di depan gedung rektorat. 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pengawalan audiensi, Dwapara Yoga Samudra, menjelaskan bahwa persiapan aksi direncanakan melalui lingkar Kajian Aksi Strategis (KASTRAT) dan lingkar Kesejahteraan Masyarakat (KESMAS) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP. Selanjutnya, BEM FKIP menghubungi BEM FISIP untuk ikut dan berada dalam satu payung aksi yang sama.

“Persiapan aksi gabungan antara FKIP dan FISIP dalam pengawalan audiensi kemarin tuh, dari FISIP sendiri dari internalnya melalui lingkar KASTRAT dan KESMAS sudah melakukan konsolidasi dan teklap, karena memang saat itu kami belum mendapatkan kabar dari fakultas lain. Tetapi pada malam hari ternyata FKIP menghubungi FISIP untuk berada dalam satu payung aksi yaitu antara FISIP dan FKIP. Jadi, antara FISIP dan FKIP melakukan internalisasi dan konsolidasi internal, lalu kami menggabungkan keduanya, dan jalan lah aksi tersebut,” jelas Yoga saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange pada Selasa (26/08/2025).

Sumber: #BARISANFISIPUNTIRTA

Pada audiensi kali ini, pihak rektorat menyampaikan beberapa informasi terkait penangguhan, di antaranya adalah pemberian kepastian bagi mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang belum mampu membayar UKT.

Pihak rektorat menjelaskan bahwa mahasiswa yang belum mampu membayar UKT pada semester ganjil ini tidak akan langsung dicutikan. Kemudian, universitas akan membagikan formulir khusus untuk mahasiswa terdampak yang dapat diisi dari tanggal 26–27 Agustus 2025, dimulai dari jam kerja hingga pukul 15.00 WIB.

Nantinya, pada Sistem Informasi Akademik New Generation (SIAKANG), portal Kartu Rencana Studi (KRS) dibuka kembali hingga tanggal 28 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, sehingga mahasiswa terdampak tetap dapat mendaftarkan mata kuliah dan mengikuti proses perkuliahan semester ini. Pembayaran UKT sendiri, akan dijadwalkan pada 29 September–3 Oktober 2025.

Namun, bagi mahasiswa yang sudah mengajukan cuti sebelum hasil audiensi diputuskan, maka cuti tersebut tidak dapat dibatalkan. Hal ini dijelaskan oleh pihak rektorat, mereka menyatakan bahwa sistem tidak bisa membatalkan cuti.

“Sistem cuti tidak bisa dibatalkan, karena cuti itu kan keputusan yang sangat berat ya, keputusan yang dalam kondisi sudah sangat berat. Makannya kalo sudah ngambil itu (cuti), yang cuti tidak bisa mengikuti keputusan yang sekarang,” jelas Agus Sjafari pada rapat audiensi senin (25/08/2025)

Ia juga menuturkan bahwa sekarang sudah tidak ada istilah penangguhan UKT, mereka menyebutnya sebagai Formulir Pengajuan Telat Bayar, “jadi untuk semester depan udah engga ada lagi istilah penangguhan,” tegasnya.

Selanjutnya, pihak rektor memberikan informasi terbaru mengenai peraturan cuti kuliah. Sebelumnya, mahasiswa yang mengajukan cuti hanya dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Namun, nantinya mahasiswa yang mengajukan cuti diharuskan membayar biaya setengah atau 50% dari UKT  yang berlaku bagi mahasiswa tersebut. Kebijakan ini sendiri sudah ditetapkan oleh pihak senat.

“Ada info baru nih, itu sudah ditetapkan senat. Cuti kuliah kalo dulu bayar 100 ribu, sekarang cuti kuliah bayar separuh atau 50% dari UKT. Misal ada mahasiswa ‘aduh mahal amat ya’ berarti mahasiswa tersebut tidak punya visi untuk studi,” jelasnya.

Pihak rektorat menjelaskan kebijakan tersebut berasalkan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Untirta, untuk mengurangi jumlah mahasiswa yang cuti. Mengingat cuti kuliah akan memengaruhi waktu mahasiswa lulus secara tepat waktu. Kemudian, pihak rektorat juga menekankan bahwa pengajuan cuti kuliah harus didasari oleh kondisi darurat serta alasan yang jelas.

Untuk saat ini, isu penangguhan UKT sudah menemukan jalan keluar. Akan tetapi, menurut Yoga hal ini hanya kemenangan kecil yang kita dapati. 

Walaupun hasil audiensi sudah memenuhi permintaan dari mahasiswa, seperti adanya kebijakan dari kampus yang membuka formulir pendaftaran untuk mahasiswa yang ingin penangguhan atau penundaan pembayaran UKT. Namun, dalam hasil audiensi kedua masih terdapat keputusan rektorat yang tidak berpihak kepada mahasiswa.

“Pertama, mahasiswa yang terlanjur mengambil cuti karena panik itu tidak bisa ditarik lagi status cutinya untuk mengikuti penangguhan, jelas ini merupakan hasil dari bobroknya birokrasi rektorat, dengan terlambatnya informasi dan transparansi yang diberikan soal penangguhan UKT. Kedua, mulai semester depan, biaya administrasi untuk cuti kuliah yaitu 50% dari nominal ukt mahasiswa, ini pun jelas memberatkan mahasiswa yang ingin mengambil cuti karena lain hal. Mereka tidak mendapatkan fasilitas apapun tapi disuruh bayar setengah dari uktnya,” jelasnya lebih lanjut.

Audiensi lanjutan mengenai penangguhan UKT hampir selesai, tetapi keputusan tambahan soal cuti kuliah yang mengharuskan mahasiswa membayar 50% dari jumlah UKT membuka persoalan baru. Adanya persoalan ini membuat mahasiswa menilai rektorat masih lamban dan tidak transparan, maka dari itu muncul tanda tanya besar. Sejauh mana birokrasi kampus benar-benar berpihak pada mahasiswanya?