Empat Dekade CEDAW, Perjuangan Perempuan Indonesia Belum Usai

Empat Dekade CEDAW, Perjuangan Perempuan Indonesia Belum Usai
Sumber: legal.un.org 

Di masa lalu, menjadi perempuan Indonesia berarti harus siap menghadapi batasan. Akses terhadap pendidikan kerap tak merata, kesempatan kerja dibatasi, dan keterlibatan dalam ruang publik dianggap tabu. Perempuan kerap dinilai dari peran domestiknya saja, membatasi ruang gerak dan partisipasinya di berbagai sektor. 

Namun, anggapan itu perlahan digugat, memberi ruang bagi perempuan untuk meraih haknya. Empat puluh tahun lalu, tepatnya pada 24 Juli 1984, Indonesia mengambil langkah berani dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini merupakan sebuah tonggak yang menandai komitmen negara untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan.

CEDAW, yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1979, merupakan perjanjian internasional penting yang menyerukan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk, mulai dari politik, hukum, hingga sosial budaya. Dengan ratifikasi itu, Indonesia menyatakan kesediaannya untuk membenahi sistem hukum, struktur sosial, dan norma-norma yang selama ini mendiskriminasi perempuan. Meski hanya satu lembar undang-undang, UU No. 7 tahun 1984 menjadi pintu masuk perubahan besar, baik dalam kebijakan maupun paradigma sosial.

Sejak saat itu, berbagai perubahan mulai terlihat. Perempuan semakin banyak mengakses pendidikan tinggi, memasuki dunia profesional, dan terlibat dalam pengambilan kebijakan. Namun, tantangan belum sepenuhnya hilang. Laporan Komnas Perempuan 2023 menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, baik di ranah domestik maupun publik. Di sisi lain, stigma terhadap perempuan yang vokal atau aktif di ruang publik masih terjadi. Seperti yang disampaikan United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women, meski perlindungan hukum sudah ada, implementasi dan perubahan budaya masih jadi tantangan utama.

Salah satu aktivis perempuan Lingkarpuan Pandeglang, Tati Iklima berpendapat bahwa tantangan utama dalam implementasi CEDAW bukan hanya soal kebijakan, melainkan soal kesadaran individu, baik masyarakat, maupun aparat. 

“Tantangan utama dalam implementasi konvensi ini terletak pada rendahnya kesadaran individu, baik dari masyarakat, maupun pemerintah terhadap seriusnya isu kekerasan dan diskriminasi gender. Kurangnya literasi juga menyebabkan banyak pengaduan dari korban tidak dianggap serius. Bahkan, ketika laporan sudah disampaikan kepada pihak berwenang, respons yang diberikan kerap diabaikan, terlebih jika tidak disertai dengan dana pelicin,“ ujarnya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp(20/07/2025) 

Pernyataan tersebut menyadarkan kita bahwa momentum ratifikasi itu bukanlah akhir, melainkan pengingat bahwa perjuangan ini belum usai. Ratifikasi CEDAW bukan hanya peristiwa legalitas, tetapi juga cermin dari tanggung jawab negara untuk terus bergerak ke arah kesetaraan.

Empat Dekade CEDAW, Perjuangan Perempuan Indonesia Belum Usai
Sumber :solidaritasperempuan.org

Tati juga menambahkan bahwa, jika berkaca pada pengalaman pribadinya, dampak dari ratifikasi CEDAW belum benar-benar terasa secara signifikan. Ia mengaku masih menghadapi diskriminasi, baik secara struktural maupun budaya. Secara struktural, ia sering dipandang tidak ideal untuk memimpin, sehingga kerap diintimidasi agar tidak menempati posisi strategis. Sementara secara budaya, ia belum merasakan keadilan sosial di lingkungannya, terutama karena norma adat dan dogma agama yang masih kuat di daerah asalnya. Meskipun akses terhadap pendidikan dan literasi kini terbuka lebar, diskriminasi dan intimidasi tetap ia alami.

Lebih lanjut, Ia menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam mendorong perubahan. Menurutnya, langkah paling dasar adalah memperkaya literasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap berbagai permasalahan sosial di sekitar, terutama yang menyangkut kemanusiaan. Meskipun sebelumnya sempat menyinggung soal agama, tetapi Tati menegaskan bahwa agama tidak sepenuhnya salah, hal tersebut bukan berarti agama sepenuhnya salah, melainkan karena masih ada oknum yang belum memahami nilai-nilai agama secara utuh. Lebih jauh, ia menilai generasi muda saat ini perlu menjadi pribadi yang lebih kritis dan berani menyuarakan isu-isu ketidakadilan yang terjadi.

Sejak diratifikasinya CEDAW pada 1984, Indonesia telah menunjukkan langkah awal menuju kesetaraan gender, tetapi jalan panjang menuju keadilan sejati masih terus ditempuh. Hukum sudah berpihak, akses semakin terbuka, tetapi kesenjangan dalam kesadaran, budaya, dan perlakuan masih nyata dirasakan. Pengalaman seperti yang dialami Tati mencerminkan bahwa diskriminasi tetap hidup dalam struktur sosial maupun nilai-nilai yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. Di tengah tantangan tersebut, generasi muda diharapkan hadir bukan hanya sebagai penerus, tetapi sebagai penggerak dengan keberanian, literasi, dan suara yang tak gentar memperjuangkan ruang yang benar-benar setara bagi semua.

Penulis : Elsa leonita damayanti

Editor : Muthia Zahra