Gambar: unsplash/Rahmani Kresna
Setiap tanggal 11 Oktober diperingati sebagai hari anak perempuan sedunia. Peringatan ‘International Day of The Girl’ diresmikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 19 Desember 2011. Setiap tahunnya, peringatan hari anak perempuan sedunia memiliki tema yang berbeda dan unik. Peringatan ini hadir sebagai sarana untuk menyuarakan hak-hak anak perempuan, kesetaraan gender, peran anak perempuan di masyarakat dan membuka mata masyarakat tentang kesulitan-kesulitan yang sering dialami oleh anak perempuan.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Lalu pada tahun 2022 menjadi 8,06 persen dan pada tahun 2023 terus menurun hingga mencapai 6,92 persen. Angka tersebut menunjukan bahwa hal ini sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024. Namun, meskipun begitu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) angka perkawinan anak masih tinggi, mereka mencatat bahwa angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 1,2 juta kasus. Bahkan menurut UNICEF pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat 4 untuk jumlah angka kasus pernikahan anak di bawah usia 18 tahun.
Dilansir dari VOA Indonesia, pernikahan anak di bawah umur sangat berdampak pada pendidikan, terutama untuk anak perempuan. Mereka cenderung berhenti sekolah karena akan fokus mengurus anak dan pekerjaan rumah tangga. Selain itu, pernikahan di bawah umur akan meningkatkan risiko pada saat kehamilan, seperti keguguran, komplikasi pada janin, dan potensi stunting untuk anak yang dilahirkan. Anak dibawah umur yang sudah menikah umumnya belum memiliki pemahaman yang cukup tentang tanggung jawab mengurus rumah tangga dan pola asuh anak, serta cenderung belum mampu mengontrol emosi. Tidak jarang, perempuan di bawah umur yang menikah rentan mendapat kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, menetapkan bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam perkawinan paksa dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di Indonesia sendiri, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pernikahan dini adalah jawaban untuk menghindari seks bebas. Akan tetapi realitanya, pernikahan dini bukanlah jawaban, melainkan permasalahan baru yang menimbulkan banyak dampak buruk lainnya. Oleh karena itu, pendidikan seks dan pemahaman orang tua terkait risiko pernikahan usia dini harus terus digalakkan. Peran orang tua dan lingkungan masyarakat sangat berpengaruh terhadap pencegahan pernikahan anak di bawah umur.
Penulis: Nawal Najiya Rasya & Khalishah Zahra Khairina
Editor: Nawal Najiya Rasya
LINK BERITA
- https://www.voaindonesia.com/a/konsekuensi-perkawinan-anak-ancam-masa-depan-generasi-muda/7711517.html
- https://news.schoolmedia.id/lipsus/Indonesia-Peringkat-Empat-Kasus-Kawin-Anak-di-Dunia-2552-Juta-Anak-Menikah-Usia-Dini-3898
- https://www.antaranews.com/berita/3830226/pemerintah-targetkan-angka-perkawinan-anak-turun-874-persen-pada-2024
- https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA==