Dekan FISIP Untirta Terbitkan SK Larangan Pungutan Liar di Wilayah FISIP Untirta

Serang – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK). Hal ini tercermin dalam Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta Nomor: B/052/UN43.6/SK/2023 yang mengenai larangan pungutan liar di lingkungan FISIP Untirta.

Dalam pertimbangannya, Dekan FISIP Untirta mencatat bahwa implementasi ZIWBK di universitas ini memerlukan langkah konkret, termasuk pembuatan aturan teknis mengenai larangan pungutan liar di FISIP. Oleh karena itu, Keputusan Dekan ini dikeluarkan untuk mengatur secara rinci mengenai hal-hal yang dilarang di lingkungan FISIP Untirta.

Berikut adalah poin-poin penetapan dari Keputusan Dekan tersebut:

Pertama: Para Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Kajian, Kepala Perpustakaan, para Dosen dan Tenaga Kependidikan dilarang:

  1. Membebankan biaya/pungutan lain di luar biaya UKT/SPP yang dibayarkan langsung melalui rekening penerimaan Untirta untuk kegiatan akademik seperti bimbingan, ujian proposal, ujian sidang skripsi/tugas akhir, dan tesis.
  2. Membebankan Mahasiswa/i dengan meminta mahasiswa untuk memberikan hidangan berupa makanan dan minuman dan atau pemberian nominal tertentu secara langsung (cash) atau dalam bentuk uang elektronik.
  3. Memungut biaya pada setiap pelayanan guna menjaga pelayanan prima yang diberikan oleh FISIP Untirta, kecuali yang telah diatur oleh regulasi sivitas Untirta.

Kedua: Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Kajian, Kepala Perpustakaan, para Dosen, dan Tenaga Kependidikan tidak menerima bentuk gratifikasi apapun dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, bingkisan Hari Raya dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam lingkungan FISIP Untirta, ataupun pihak lain di luar sivitas akademika FISIP Untirta yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ketiga: Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Pusat Kajian, Kepala Perpustakaan, para Dosen dan Tenaga Kependidikan akan menandatangani Pakta Integritas Zona Bebas Korupsi sebagai komitmen bersama pengentasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di FISIP Untirta.

Keempat: Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lainnya yang berlaku di lingkungan Untirta.

Kelima: Pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Keenam: Apabila ada Oknum Pimpinan Fakultas, Dosen, Tenaga Kependidikan, atau Anggota Ormawa dilingkungan FISIP Untirta yang meminta barang, fasilitas, maupun pembiayaan/pungutan liar lain yang dibebankan kepada manasiswa/i dan dibayarkan secara langsung (cash) atau tidak melalui rekening resmi penerimaan Untirta, maka dapat dilaporkan pada hotline pengaduan FISIP Untirta untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketujuh: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan perubahan semestinya

Penulis: Gita

Editor: Iksan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *