Aliansi Pendidikan Merdeka Melawan Rezim Jokowi-Amien Pelanggar HAM

Sumber : DOK/LPM ORANGE

(11/12) – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Ciceri, pada (10/12). Mereka menyampaikan aspirasi terkait hari HAM sedunia. Aksi ini di gelar mahasiwa yang melakukan unjuk rasa menuntut beberapa hal.

Saat ini dengan di terapkannya penghitungan upah minimum 2022 yang di terapkan di seluruh daerah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka berdampak kepada kaum buruh Indonesia yang semakin terkebiri kesejahteraannya, dengan kaum buruh yang harus menerima upah yang tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari hari, yang merupakan turunan dari peraturan omnimbus law UU Cipta Kerja.

tuntutan yang bakal kami arahkan hari ini ke pemerintah bagaimana caranya pemerintah hari ini mengupayakan segala bentuk problematika-problematika Hak Asasi Manusia yang terjadi di negara Indonesia ini. Sebab, kalau kita bicara seolah hak asasi manusia ini adalah hak yang universal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Entah itu dari sektor perempuan, ekonomi, politik, kebijakan dan semacamnya menurutku gitu.

—Arif Geovalin. Anggota APEM

Demonstrasi ini diikuti oleh kurang lebih 100 mahasiswa yang berasal dari gabungan organisasi kampus Aliansi Pendidikan Merdeka (APEM) yang mencakup Organisasi didalamnya seperti Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), BEM FH untirta, Pijar Hukum, SAPMA Untirta, SDMN, FAM, SGMI, Seruni, KUMAUNG, Front Mahasiswa Nasional. Aksi ini akan berlangsung sebagaimana melihat eskalasi sementara, dengan menganggat isu “rezim oligarki jokowi ma’ruf amin melanggar hak asasi manusia”.

Berikut Tuntutan yang disampaikan oleh APEM :
1. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang, serta berikan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat.
2. Hentikan kriminalisasin, intimidasi, dan teror terhadap rakyat yang berjuang, baik secara langsung, ataupun dalam dunia digital.
3. Cabut UU No. 11 Tentang Cipta Kerja tentang regulasi dan tuntutan.
4. Hentikan perampasan tanah yang dilakukan oleh negara dan korporasi besar terhadap takyat.
5. Pemerintah harus bertanggaung jawab atas bencana alam.
6. Sahkan RUU TPKS dan RUU PPRT.
7. Sahkan RUU Hukum Adat.
8. Berikan hak kepada rakyat papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
9. Lawan deskriminasi terhadap perempuan.
10. Cabut Perda Kabupaketn Pandeglang, Nomer 2 Tahun 2020.
11. Hentikan proyek industri lima kecamatan Di Kabupaten Pandegelang.

  • Reporter: Farah, Ninda, Saifatul
  • Editor : Asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *