BEM KBM UNTIRTA bersama seluruh Ormawa Untirta laksanakan aksi simbolis berupa penyebaran bendera kuning dan poster dan hastag melalui media sosial mengenai permasalahan UKT di Untirta Sindangsari pada Kamis (20/07).
Dalam aksi ini, BEM KBM UNTIRTA bersama seluruh Ormawa membawa beberapa tuntutan seperti tidak sesuainya aturan mengenai UKT Camaba D3, dan UKT Yatim Piatu. Tenaga Ahli UKT BEM KBM UNTIRTA, Irfan Aji menerangkan bahwa banyak ketidaksesuaian dengan aturan yang terjadi berdasarkan aspirasi yang diterima,
“Yang pertama, seluruh Camaba D3 dengan total 239 mahasiswa mendapatkan UKT paling rendah Gol 3 ,dan yang kedua yaitu mahasiswa tingkat akhir yang tidak mengajukan penyesuaian ulang UKT yatim, otomatis tetap mendapatkan UKT yatim dan ditolak ketika mengajukan penyesuaian UKT 50%,”
Lebih lanjut, Irfan Aji menjelaskan seharusnya pihak rektorat menjalankan UKT sesuai aturan Kemdikbud dan yang telah mereka buat.
“Seharusnya berdasarkan SK Rektor No. 292/UN43/KPT.TM.01.03/2023, yang menerangkan bahwa setiap Camaba D3 berhak mendapatkan UKT dimulai dari Gol 1. Lalu soal UKT Yatim Piatu mahasiswa tingkat akhir, seharusnya kampus berpegang teguh pada aturan Permedikbud No 25 Tahun 2020,”
BEM KBM UNTIRTA mengungkapkan bahwa aksi ini didasari pada tidak adanya respon dari pihak rektorat atau universitas mengenai permasalahan UKT.
“Kita sebelumnya telah mengirimkan audiensi dari 1 bulan yang lalu, dan komunikasi lewat pesan namun tidak ada respon,”
Lebih lanjut, BEM KBM UNTIRTA sendiri berharap dengan respon rektorat dan kampus setelah diselenggarakannya aksi ini.
“Kami Kementrian Kesejahteraan BEM KBM UNTIRTA berharap dengan adanya aksi ini, kami bisa melakukan proses audiensi tentang permasalahan UKT secara tuntas.” tutup Irfan.
- Penulis : Rafif Hamzah
- Editor : Iwan
Tinggalkan Balasan