Dugaan Intimidasi terhadap Ketua BEM UGM Picu Sorotan soal Kebebasan Berpendapat

Dugaan intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mencuat setelah ia mengkritik program Makan Bergizi Gratis. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 9–11 Februari 2026 di Yogyakarta ini memicu perhatian publik terhadap jaminan keamanan mahasiswa. Ia menerima pesan ancaman dari nomor tak dikenal, mengalami dugaan penguntitan, serta menjadi sasaran serangan digital di media sosial. Rangkaian kejadian ini memunculkan kekhawatiran terhadap ruang kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Mulanya, Tiyo bersama BEM UGM mengirimkan surat resmi kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) untuk menyoroti kasus tragis seorang anak berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur yang meninggal setelah diduga tidak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10.000. Berdasarkan laporan Kompas.com pada 18 Februari 2026, dalam surat tersebut ia meminta UNICEF meningkatkan perannya di Indonesia, terutama dalam memperkuat perlindungan anak, menjamin anggaran pendidikan, serta mencegah kematian yang seharusnya dapat dihindari akibat kegagalan kebijakan.

Setelah mengirimkan surat tersebut, Tiyo mulai menerima pesan ancaman dari nomor asing berkode internasional Inggris Raya pada 9 Februari 2026. Pengirim menuduhnya sebagai “agen asing”, melontarkan ancaman penculikan, serta menyebarkan konten provokatif di media sosial untuk merusak reputasinya.

Selain itu, pihak tak dikenal juga menyebarkan disinformasi yang menuduh Tiyo menyalahgunakan dana KIP-K serta memanipulasi foto dan narasi berbasis kecerdasan buatan untuk menyerang kehidupan pribadinya.

Pada Rabu (11/2/2026), Tiyo mengaku mengalami dugaan penguntitan oleh dua pria tak dikenal di sebuah kedai. Intimidasi juga disebut menyasar keluarganya setelah pesan ancaman dikirim kepada ibunya, sebagaimana dilaporkan Suara.com pada 22 Februari 2026.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Arya Rasyid, menilai dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM merupakan persoalan serius bagi kebebasan akademik di kampus. “Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan gagasan secara terbuka,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (11/3/2026).

Peristiwa intimidasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa terkait keamanan dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Tekanan melalui ancaman langsung maupun serangan digital dinilai berpotensi menciptakan rasa takut bagi mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi.

“Ketika menyuarakan sesuatu secara terbuka, bisa saja muncul intimidasi atau balasan yang tidak terduga. Hal itu membuat mahasiswa lebih berhati-hati, tetapi tidak seharusnya membatasi kami untuk tetap menyuarakan hal yang benar,” ujarnya.

Menanggapi pentingnya perlindungan terhadap kritik mahasiswa dalam sistem demokrasi, Arya menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. “Dalam sistem demokrasi, kritik mahasiswa merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang harus dilindungi, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menjamin setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” paparnya.

Dalam upaya menjaga ruang kebebasan berpendapat di kampus, Arya menilai organisasi mahasiswa perlu memperkuat solidaritas dan meningkatkan literasi hukum agar mahasiswa memahami hak dan batasan dalam menyampaikan kritik. “Organisasi mahasiswa juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan pihak kampus agar kritik bisa disampaikan melalui dialog yang sehat,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan jaminan keamanan mahasiswa dan perlindungan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Penulis: Siti Safirotun Najwa

Editor: Alma Shafuramah